Koneksi dan Bappenas Petakan Risiko Sosial dan Lingkungan PLTS Terapung
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 18:18 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: Koneksi
JAKARTA — Pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung perlu disertai kerangka perlindungan lingkungan dan sosial untuk mengantisipasi dampak terhadap kualitas air, ekosistem perairan, serta penghidupan masyarakat. Hal ini menjadi fokus riset yang dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Koneksi, platform kemitraan Australia–Indonesia di bidang pengetahuan dan inovasi.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Delphi Round pada 19–20 Oktober 2026. Forum ini menghimpun masukan dari pemerintah, peneliti, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat pengguna waduk, serta mitra pembangunan untuk menyusun Kerangka Kerja Perlindungan Lingkungan dan Sosial bagi pengembangan PLTS terapung.
Pengembangan PLTS terapung dinilai berpotensi mendukung agenda transisi energi karena memanfaatkan permukaan badan air, sehingga dapat mengurangi kebutuhan lahan daratan. Program ini juga berkaitan dengan target pengembangan PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang masuk dalam Program Kerja Prioritas Nasional 2027.
Namun, pembangunan PLTS terapung atau floating solar photovoltaic (FPV) tetap memiliki risiko lingkungan dan sosial yang perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan. Karena itu, percepatan pembangunan energi terbarukan perlu diimbangi dengan langkah pencegahan, mitigasi, pemantauan, dan pembagian tanggung jawab antarlembaga yang jelas.
Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Togu Pardede, mengatakan keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari penambahan kapasitas pembangkit atau penurunan emisi. Prosesnya juga harus menjamin perlindungan lingkungan dan sosial serta memperhatikan prinsip keadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“PLTS Terapung ini diharapkan tidak mengganggu fungsi utama badan air, dampaknya dapat diidentifikasi dan dikelola dengan langkah mitigasi yang jelas. Oleh karena itu, penting adanya environmental and social safeguards,” ujar Togu dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, kerangka perlindungan tersebut perlu mencakup identifikasi risiko, langkah pencegahan dan mitigasi, pembagian tanggung jawab kelembagaan, serta mekanisme partisipasi masyarakat. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang dapat diterapkan dalam pembangunan energi di Indonesia.
Identifikasi Risiko Lingkungan dan Sosial
Riset bertajuk Developing Environmental and Social Safeguards for Equitable Energy Transition in Indonesia menjadi dasar pembahasan dalam FGD. Penelitian yang dimulai pada Desember 2025 itu mengkaji studi kasus PLTS terapung di Waduk Cirata, Jawa Barat, dan Danau Singkarak, Sumatera Barat.
Penelitian ini diinisiasi oleh tim Universitas Andalas dan The University of Melbourne, Australia, dengan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI), serta Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas. Pendanaan penelitian berasal dari program Koneksi.
Pada hari pertama FGD, peserta memetakan sejumlah persoalan lingkungan dan sosial yang berpotensi muncul dalam pengembangan PLTS terapung. Isu yang dibahas meliputi gangguan hidrologi, degradasi lingkungan, tekanan terhadap ekosistem, ketidakadilan sosial, dampak terhadap ikan, serta partisipasi perempuan dan masyarakat.
Dari pemetaan tersebut, lima isu prioritas akan dipilih untuk menjadi bagian dari penyusunan kerangka perlindungan. Pada hari kedua, diskusi difokuskan pada perumusan tindakan perlindungan yang melibatkan pelaksana program, pemilik atau pengelola, pemerintah, institusi, dan masyarakat.
Empat topik menjadi fokus pembahasan lanjutan, yakni degradasi lingkungan, lemahnya partisipasi, hilangnya sumber penghidupan, dan penurunan kualitas air. Pembahasan diarahkan untuk memperjelas pembagian peran dalam identifikasi risiko, pencegahan dampak, pemantauan pelaksanaan, dan peningkatan efektivitas perlindungan.
Direktur Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tony Susandy, yang diwakili oleh Elis Heviati, menekankan lima aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan perlindungan lingkungan. Kelima aspek tersebut adalah kualitas air, ekosistem akuatik, fungsi dan operasi waduk, kegiatan konstruksi dan operasi pembangkit, serta keselamatan dan pengelolaan limbah hingga akhir masa pakai fasilitas.
Pada aspek ekosistem akuatik, penilaian perlu mencakup dampak terhadap habitat biota air, plankton, ikan, keanekaragaman hayati, dan perubahan penetrasi cahaya matahari akibat keberadaan panel surya di permukaan air.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!