2 Bulan Buron, Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan di Bekasi
📅 Senin, 19 Okt 2026, 10:10 WIB | Oleh: Tim PenulisDari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dengan bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan serta surat hasil visum.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda maksimal Kategori III sebesar Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!