Polda Jambi Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, 18 Perkara Ditangani Sepanjang 2026
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 18:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohPolda Jambi mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!