Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Rugi Saat Jual Rumah, BPN Blora Imbau Warga Segera Urus Layanan Ini

📅 Minggu, 11 Okt 2026, 20:55 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Rugi Saat Jual Rumah, BPN Blora Imbau Warga Segera Urus Layanan Ini Doc: ANTARA/Gunawan
Ket. Pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

BLORA - Kantor Pertanahan Kabupaten Blora mengimbau masyarakat yang telah melunasi pinjaman perbankan untuk segera mengajukan penghapusan catatan Hak Tanggungan atau Roya agar status sertifikat tanah kembali bersih. 

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Minggu (11/10), mengatakan sebanyak 3.912 pemohon mengajukan penghapusan catatan Hak Tanggungan selama Januari hingga 9 Oktober 2026, dengan total 5.045 sertifikat Hak Tanggungan yang diproses.

"Pengurusan Roya penting dilakukan masyarakat yang telah melunasi pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan. Sebab, catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah masih dapat tercantum apabila proses penghapusannya belum diurus," kata Elvyn.

Ia menjelaskan, catatan Hak Tanggungan yang belum dihapus berpotensi menyulitkan pemilik tanah ketika hendak menjual asetnya atau kembali menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.

Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan (HT) pada buku tanah dan sertipikat di Kantor Pertanahan (BPN) karena utang atau kredit yang dijaminkan telah lunas.

Istilah roya berasal dari serapan bahasa Belanda, yaitu royement, yang memiliki arti pencoretan, pembatalan, atau penghapusan suatu pembukuan, catatan, atau pendaftaran.

Dalam hukum agraria dan perbankan di Indonesia - yang banyak mewarisi sistem hukum dari era kolonial Belanda (Burgerlijk Wetboek / BW) - istilah royement diserap dan disingkat menjadi roya.

Pada Oktober 2026, Kantor Pertanahan Blora telah menerbitkan 159 Roya. Masyarakat yang mengurus layanan tersebut dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Elvyn menegaskan, biaya tersebut merupakan penerimaan negara untuk layanan pendaftaran Roya, bukan pendapatan yang dikelola langsung oleh Kantor Pertanahan Blora.

"Biaya PNBP pendaftaran Roya hanya Rp50.000 per sertifikat. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pelayanan ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan," ujarnya.

Persyaratan pengurusan Roya meliputi formulir permohonan, identitas pemohon, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, serta surat Roya atau keterangan pelunasan dari kreditur, seperti bank atau lembaga keuangan.

Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemberi Hak Tanggungan atau debitur maupun kuasanya sesuai dengan ketentuan pelayanan.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Blora mencatat 5.045 sertifikat Hak Tanggungan didaftarkan sepanjang 2026 sebagai jaminan pinjaman di perbankan.

Khusus selama sembilan hari pertama Oktober 2026, sebanyak 181 sertifikat diajukan untuk pembebanan Hak Tanggungan sebagai agunan pinjaman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.