Navi Pillay Raih Hadiah Nobel Perdamaian 2026, Siapakah Dia?
📅 Sabtu, 10 Okt 2026, 09:09 WIB | Oleh: Lili LestariDidirikan setelah Perang Dunia II, ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB dan mengadili sengketa antar negara. Badan-badan PBB tertentu, termasuk Majelis Umum, dapat meminta pendapat penasihat dari 15 hakim pengadilan tersebut.
Seluruh 193 negara anggota PBB adalah anggota Mahkamah Internasional (ICJ), meskipun tidak semuanya secara otomatis mengakui yurisdiksinya.
Ketika suatu negara tidak memiliki warga negara yang tergabung dalam panel tetap pengadilan yang beranggotakan 15 hakim, mereka dapat menunjuk seorang ahli pilihan mereka. Gambia memilih Pillay ketika menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Rohingya.
Pillay Pernah Jadi Anggota Pengadilan Rwanda
Pillay menjabat sebagai kepala Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, pengadilan yang didukung PBB yang didirikan untuk mengadili para pelaku genosida Rwanda tahun 1994.
Berbicara pada hari Jumat (9/10) setelah mendengar tentang hadiah Nobel, Pillay mengatakan, salah satu pencapaian yudisial yang paling dibanggakannya adalah penuntutan kasus kekerasan seksual sebagai kejahatan perang yang pertama kali dilakukan oleh pengadilan Rwanda.
Kekerasan seksual sering dianggap sebagai kerusakan tambahan atau bahkan sebagai hadiah bagi tentara di masa konflik, kata Pillay kepada wartawan. “Kami akhirnya mengakui itu sebagai kejahatan internasional di pengadilan Rwanda. Saya bangga akan hal itu,” katanya.
Pengadilan Rwanda juga merupakan pengadilan internasional pertama yang mengadili genosida. Kejahatan ini dikodifikasi setelah Perang Dunia II dan Holocaust sebagai tindakan yang "dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama."
Dalam kapasitasnya sebagai hakim ad hoc di ICJ, Pillay akan segera memutuskan apakah definisi tersebut berlaku untuk Myanmar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!