Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Usul Denda Korporasi Karhutla Dipakai untuk Pulihkan Lingkungan

📅 Jumat, 09 Okt 2026, 01:00 WIB | Oleh:
DPR Usul Denda Korporasi Karhutla Dipakai untuk Pulihkan Lingkungan Doc: ANTARA/Nova Wahyudi
Ket. Personel Manggala Agni Daops Sum XIII-Sarolangun berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Riding, Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (6/10).

Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dialokasikan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.

Menurut Sigit, penegakan hukum terhadap korporasi tidak cukup hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.

"Kalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan," kata Sigit, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Menurut Sigit, penghitungan kerugian ekologis tersebut penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda agar tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.

Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran.

"Dia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan," ujarnya.

Tanggung jawab tersebut, lanjut dia, termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.

"Dia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan," ucap Sigit.

Ia berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.

Sebelumnya, KLH telah menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyatakan pengerahan ratusan pengawas lapangan bertujuan menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan wilayah terdampak, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.

Penegakan Hukum

Sementara itu, pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan menyatakan pengusutan perkara pidana karhutla di berbagai wilayah Indonesia tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Nasional
ITK Diharapkan Perkuat Kont...
Nasional
DPR Kedepankan Partisipasi ...
Nasional
Pemerintah Harus Perkuat La...
Ekonomi
Realisasi Penyaluran KUR hi...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.