DPR Minta Pembatasan Penumpang Kapal Diuji Publik, Jangan Sampai Rugikan Rakyat
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 02:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Makassar - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Suekartono meminta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan agar kebijakan terbaru terkait pembatasan penumpang kapal diuji publik terlebih dahulu.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI ini menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena transportasi laut masih menjadi moda transportasi utama bagi masyarakat di berbagai wilayah, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki banyak pilihan.
"Ini bukan hanya soal perusahaannya, tapi yang lebih dirugikan adalah masyarakatnya. Tidak tersedianya tempat atau kapasitas angkut daripada transportasi laut," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis (8/10).
Pada Oktober 2026 lalu, Kementerian Perhubungan merilis kebijakan pembatasan jumlah penumpang berdasarkan kapasitas sekoci penyelamat. Kebijakan ini menyusul tragedi tenggelamnya KM.Virgo rute Surabaya-Banjarmasin yang mengakibatkan sebanyak 80 orang meninggal dan penumpang hilang 55 orang dari total penumpang sebanyak 243 orang.
Bambang meminta setiap kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap masyarakat terlebih dahulu melalui proses evaluasi dan uji publik dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Jangan sampai dampaknya satu kebijakan menyusahkan rakyat. Rakyat yang menggunakan transportasi laut ini kebanyakan adalah masyarakat bawah," tambah dia.
Dia menilai ketentuan keselamatan pelayaran di Indonesia pada dasarnya telah mengacu pada standar internasional, termasuk Safety of Life at Sea (SOLAS) dan aturan International Maritime Organization (IMO).
Ia menyebut sistem keselamatan pelayaran Indonesia juga melibatkan pemerintah dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam pengawasan dan klasifikasi kapal. Sehingga penggunaan sekoci dan alat keselamatan lainnya harus mempertimbangkan karakteristik kapal serta kondisi evakuasi penumpang.
"Perahu karet dapat dikerahkan lebih cepat dibandingkan sekoci dalam situasi darurat, pengoperasian sekoci juga tidak mudah," kata dia yang juga disampaikan kepada sejumlah pihak syahbandar, Pelindo dan kru kapal.
Bambang juga menegaskan penerapan kebijakan keselamatan semestinya tetap mempertimbangkan ketersediaan kapasitas angkutan agar tidak menimbulkan persoalan baru di pelabuhan.
"Kasihan masyarakat yang telah menempuh perjalanan jauh, malah tidak memperoleh tiket jika kapasitas kapal dibatasi," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar Jon Kenedi menyatakan kebijakan terkait pembatasan kapasitas penumpang kapal yang baru diberlakukan tengah dievaluasi menyusul kekhawatiran terhadap dampaknya bagi masyarakat pengguna transportasi laut.
"Sedang dievaluasi kembali. Kami selalu siap dengan aturan terbaru karena bukan hanya KSOP saja, banyak instansi terkait di sini akan melakukan evaluasi," kata Jon.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah muncul kebijakan keselamatan yang mengatur penggunaan sekoci pada kapal penumpang. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengurangi kapasitas angkut kapal secara signifikan dan berdampak terhadap masyarakat yang bergantung pada transportasi laut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!