Polisi Gagalkan Pengiriman Dua CPMI Nonprosedural ke Malaysia
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 18:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohAM juga mengaku mendapat bayaran tambahan apabila membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam. Saat dikejar polisi di perairan Pulau Sambu, AM dan WR meninggalkan speedboat dan melarikan diri ke kawasan hutan.
AM kemudian ditangkap sehari setelah kejadian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit speedboat bermesin 1 x 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memburu WI serta mendalami keterlibatan sejumlah nama yang muncul dalam pemeriksaan terhadap kedua CPMI.
AM disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!