Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 18:55 WIB | Oleh:
DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura Doc: Polri
Ket. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

JAKARTA - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi yang tengah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.

IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik sejak Maret 2026. Barang bukti tersebut meliputi 298 butir amunisi, empat buah magasin SS1 panjang, satu buah magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Yusuf, Rabu (7/10/2026).

Dari 17 orang yang masuk dalam tahapan penanganan perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk Tahap II, yakni:

  1. SP – pembeli senjata api dan amunisi.
  2. OB – penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi.
  3. YP – penyumbang dana.
  4. MKM – perantara senjata.
  5. DK – perantara senjata dan amunisi.
  6. KO – perantara senjata dan amunisi.
  7. SM – perantara senjata dan amunisi.
  8. HM – penjual amunisi dan magazen.
  9. AKW – penyedia amunisi.
  10. NH – penyumbang dana.
  11. HLT – penyedia amunisi kepada AKW.
  12. YK – perantara senjata dan amunisi.
  13. AG – perantara senjata dan amunisi.

Sementara itu, terdapat dua orang yang masuk Tahap I, yaitu:

  1. LNR – perantara senjata dan amunisi.
  2. BEI – perantara senjata dan amunisi.

Adapun dua orang lainnya masih berada dalam Tahap Penyidikan, yaitu:

  1. YYS alias OS alias K – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.
  2. IHB alias H – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.

Pengamanan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 sebelumnya mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Atas sangkaan tersebut, IHB terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan IHB serta keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Faizal.

Faizal menegaskan proses pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Menurutnya, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan didalami berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Megapolitan
Pinjaman Online Makin Marak...
Advertisement
Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027

Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027

07 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.