Jumat Mau Perpanjang SIM? Catat 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Ini

Jumat, 18 Sep 2026, 07:19 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi gerainya:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobi selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.