Penyaluran Dana Desa Tahap II Dikebut, Pemkab Manokwari Bidik Rampung Oktober
Jumat, 18 Sep 2026, 06:52 WIBMANOKWARI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menargetkan penyaluran Dana Desa reguler tahap II sebanyak Rp23,38 miliar rampung pada Oktober 2026.
Kepala DPMK Manokwari Aswandi di Manokwari, Jumat, mengatakan penyaluran Dana Desa tahap II dapat dilakukan apabila pemerintah kampung telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya.
âSebagian besar dari 163 kampung di Manokwari sudah susun laporan pertanggungjawaban tinggal tunggu penyaluran tahap II. Kami target Oktober sudah selesai semua,â kata Aswandi.
DPMK, kata dia, terus memberikan pendampingan kepada masing-masing pemerintah kampung agar segera memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun 2026.
Percepatan dimaksud bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana untuk antara lain menggerakkan perekonomian kampung, pembangunan infrastruktur dasar, pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, dan penanganan stunting.
âHanya tersisa kira-kira 56 kampung yang masih proses. Kalau 107 kampung lainnya sudah lengkap, tinggal tunggu pencairan ke rekening kampung,â ujarnya.
Dia menyebut kan total Dana Desa 2026 yang dialokasikan untuk 163 kampung mencapai Rp109 miliar, namun dibagi menjadi dua program yaitu Dana Desa reguler kurang lebih Rp58 miliar dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Rp50 miliar.
Dana Desa untuk pembangunan KDKMP langsung disalurkan oleh pemerintah pusat kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai penanggungjawab utama atas pembangunan fisik gerai dengan menggandeng TNI Angkatan Darat.
âJadi yang diterima kampung hanya berupa Dana Desa reguler saja, kalau KDKMP sudah langsung ke PT Agrinas,â ucap Aswandi.
Selain itu, kata dia, DPMK fokus meningkatkan kapasitas seluruh aparatur kampung untuk menyusun rencana program sesuai kebutuhan, sehingga tata kelola Dana Desa tahun-tahun mendatang semakin profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri terkait penyaluran kembali Dana Desa untuk Kampung Musabugoid, Distrik Tanah Rubuh.
âSaran dari Ditjen Pemdes, pemerintah kabupaten mengajukan surat soal penyaluran kembali Dana Desa untuk satu kampung itu,â ujarnya.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari Fitriyanto menjelaskan, Dana Desa dapat disalurkan apabila semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Mekanisme penyaluran terbagi menjadi dua tahapan, yaitu tahap I sebesar 60 persen dengan persyaratan utama seperti dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi penyerapan, serta capaian penggunaan tahun sebelumnya.
"Sisanya 40 persen disalurkan pada tahap II. Syarat salurnya itu seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahap I," ujarnya.
Sebelumnya, kata Fitriyanto, KPPN telah menyalurkan Dana Desa tahap I kepada 163 kampung di Kabupaten Manokwari sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Juni sebesar Rp23,95 miliar dari total pagu tahun 2026 sebanyak Rp58,984 miliar.
- Dana Desa
- Pemkab Manokwari
- Penyaluran Dana Desa
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU
-
AHY Sebut 5 Bendungan Baru Jadi Kunci Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional.
-
Beijing Berstatus Siaga Tinggi Jelang Hantaman Hujan Badai Besar
-
Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker
-
Hadapi Musim Kemarau, Petani Lebak Kembangkan Tanaman Sayuran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.