AS Pastikan Surat Suara Lewat Pos Tetap Dikirim Normal

Rabu, 16 Sep 2026, 15:34 WIB

WASHINGTON DC - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memblokir penerapan persyaratan baru terkait penyelenggaraan pemungutan suara melalui pos yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan AS, menurut putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu (16/9).

Persyaratan baru tersebut mengharuskan daftar pemilih diserahkan kepada Layanan Pos AS (US Postal Service), yang kemudian bertugas memverifikasi alamat penerima berdasarkan daftar tersebut sebelum mengirimkan surat suara.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/George Frey/Getty Images

Selain itu, aturan baru juga menetapkan ketentuan mengenai format amplop.

Padahal sebelumnya, Layanan Pos AS tidak memiliki tugas tersebut.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan tetap memberlakukan putusan pengadilan tingkat bawah yang menangguhkan penerapan aturan tersebut.

“Pemerintah kemungkinan besar tidak akan berhasil dalam pokok perkaranya terkait gugatan terhadap perintah awal Pengadilan Distrik,” demikian bunyi putusan tersebut.

Pengadilan tingkat bawah sebelumnya memutuskan bahwa Layanan Pos AS tidak memiliki kewenangan untuk menolak mengirimkan surat suara apabila otoritas negara bagian gagal memenuhi persyaratan baru terkait pendaftaran pemilih dan penyiapan surat suara untuk dikirimkan. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.