- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Pastikan Surat Suara Le...
AS Pastikan Surat Suara Lewat Pos Tetap Dikirim Normal
Rabu, 16 Sep 2026, 15:34 WIBWASHINGTON DCÂ - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memblokir penerapan persyaratan baru terkait penyelenggaraan pemungutan suara melalui pos yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan AS, menurut putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu (16/9).
Persyaratan baru tersebut mengharuskan daftar pemilih diserahkan kepada Layanan Pos AS (US Postal Service), yang kemudian bertugas memverifikasi alamat penerima berdasarkan daftar tersebut sebelum mengirimkan surat suara.
Selain itu, aturan baru juga menetapkan ketentuan mengenai format amplop.
Padahal sebelumnya, Layanan Pos AS tidak memiliki tugas tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan tetap memberlakukan putusan pengadilan tingkat bawah yang menangguhkan penerapan aturan tersebut.
âPemerintah kemungkinan besar tidak akan berhasil dalam pokok perkaranya terkait gugatan terhadap perintah awal Pengadilan Distrik,â demikian bunyi putusan tersebut.
Pengadilan tingkat bawah sebelumnya memutuskan bahwa Layanan Pos AS tidak memiliki kewenangan untuk menolak mengirimkan surat suara apabila otoritas negara bagian gagal memenuhi persyaratan baru terkait pendaftaran pemilih dan penyiapan surat suara untuk dikirimkan. Ant
- Kantor Pos
- donald trump
- Pos Indonesia
- US Postal
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Marc Marquez Siap Kembali ke Jalur Juara MotoGP
-
Itera Mengembangkan Alat Deteksi Dini Tingkat Kecemasan
-
Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng
-
Garut Andalkan Festival Layang-Layang untuk Gaet Lebih Banyak Wisatawan
-
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.