- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Pastikan Surat Suara Le...
AS Pastikan Surat Suara Lewat Pos Tetap Dikirim Normal
Rabu, 16 Sep 2026, 15:34 WIBWASHINGTON DCÂ - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memblokir penerapan persyaratan baru terkait penyelenggaraan pemungutan suara melalui pos yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan AS, menurut putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu (16/9).
Persyaratan baru tersebut mengharuskan daftar pemilih diserahkan kepada Layanan Pos AS (US Postal Service), yang kemudian bertugas memverifikasi alamat penerima berdasarkan daftar tersebut sebelum mengirimkan surat suara.
Selain itu, aturan baru juga menetapkan ketentuan mengenai format amplop.
Padahal sebelumnya, Layanan Pos AS tidak memiliki tugas tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan tetap memberlakukan putusan pengadilan tingkat bawah yang menangguhkan penerapan aturan tersebut.
âPemerintah kemungkinan besar tidak akan berhasil dalam pokok perkaranya terkait gugatan terhadap perintah awal Pengadilan Distrik,â demikian bunyi putusan tersebut.
Pengadilan tingkat bawah sebelumnya memutuskan bahwa Layanan Pos AS tidak memiliki kewenangan untuk menolak mengirimkan surat suara apabila otoritas negara bagian gagal memenuhi persyaratan baru terkait pendaftaran pemilih dan penyiapan surat suara untuk dikirimkan. Ant
- Kantor Pos
- donald trump
- Pos Indonesia
- US Postal
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Jangan "Panic Buying", Stok BBM di Bengkulu Dipastikan Wagub Mian Aman dan Cukup Terkendali
-
‘The Whisper Man’: Robert De Niro Berlomba dengan Waktu Memburu Pembunuh Berantai Anak-anak
-
2.000 Rumah di Jakarta Utara Bakal Dibedah, Warga Tak Layak Huni Dapat Bantuan Rp20 Juta
-
Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng
-
Vaksin Indonesia Tembus Afrika! Ekspor Perdana 8,4 Juta Dosis ke 4 Negara
-
Abu Krakatau Ngancam Purwakarta! Bupati Terbitkan Edaran Darurat Kesehatan!
-
Negara-Negara Asean Perlu Hindari Jebakan Pertumbuhan Tanpa Pemerataan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.