BEI Antisipasi Efek Ganda Short Selling dan Batas Harga Rp1

Rabu, 16 Sep 2026, 16:05 WIB

JAKARTA – Implementasi secara bersamaan transaksi short selling dan ketentuan batas minimum harga saham Rp1 menjadi langkah penting dalam penataan mekanisme perdagangan di pasar modal.

Kombinasi kedua kebijakan tersebut membuat dinamika perdagangan saham berpotensi semakin kompleks, karena di satu sisi short selling membuka ruang bagi investor melakukan strategi transaksi saat harga bergerak turun, sementara di sisi lain batas minimum harga memberikan batas bawah bagi pergerakan harga saham.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Penerapan bersamaan ini pun menuntut kesiapan infrastruktur bursa, pelaku pasar, dan emiten agar mekanisme perdagangan tetap berjalan tertib, transparan, serta mampu menjaga kualitas dan kepercayaan pasar.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi dampak dari implementasi transaksi short selling dan batas minimum harga saham menjadi Rp1, yang ditargetkan dalam waktu bersamaan pada akhir September 2026.

"Dari sisi impact kami sudah mengantisipasi, melihat, menghitung, harusnya tidak terlalu berdampak,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi diwawancarai seusai acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta, Rabu (16/9).

Iding menjelaskan, BEI telah melakukan identifikasi terkait dengan potensi dampak dari implementasi kedua inisiatif pasar modal Indonesia tersebut.

Sehingga, Ia meyakini dampaknya tidak akan terlalu besar, justru malah akan membuat price discovery pasar saham Indonesia menjadi lebih baik.

“Untuk saham yang di bawah Rp50 harganya, yang kemudian nanti kita buka floor price-nya itu juga kita sudah identifikasi. Dan dampaknya ke market kami harapkan memang tidak terlalu besar, meskipun itu sebenarnya bagian dari kami berusaha membuat market kita lebih fair, price discovery-nya lebih baik,” ujar Iding.

Sementara untuk transaksi short selling (transaksi saham pinjaman dalam waktu singkat), ia meyakini inovasi tersebut akan melengkapi ekosistem pasar modal Indonesia, sehingga akan membuat investor menjadi lebih beragam pilihan investasinya.

“Short selling sendiri juga bagian untuk melengkapi ekosistem pasar modal, sehingga investor juga punya pilihan, punya strategi investasi dengan memanfaatkan short selling. Meskipun di awal implementasinya masih sangat terbatas, kami akan mengeluarkan daftar saham short selling secara terbatas,” ujar Iding.

Ia mengungkapkan terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang telah berpartisipasi dalam transaksi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Sebagai informasi, BEI bersiap untuk mengimplementasikan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham pada akhir September 2026.

Selain itu, BEI juga kembali mengimplementasikan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, dengan Daftar Efek Short Selling baru akan diterbitkan pada 28 September 2026. Daftar Efek Short Selling tersebut kemudian akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

  • BEI
  • harga minimum saham

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.