Akhir September, BEI Terapkan Harga Minimum Saham Rp1
Rabu, 16 Sep 2026, 16:00 WIBJAKARTA â Batas minimum harga saham menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas perdagangan di pasar modal.
Ketentuan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan level harga, tetapi juga menyangkut perlindungan investor, likuiditas, serta keberlangsungan pencatatan emiten di bursa.
Di tengah dinamika pasar yang mudah dipengaruhi sentimen global maupun fundamental perusahaan, keberadaan batas minimum harga saham kembali menjadi perhatian karena dapat menentukan ruang bagi saham untuk bertahan, sekaligus mendorong emiten memperkuat kinerja dan tata kelola agar tetap menarik bagi investor.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap untuk mengimplementasikan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham pada akhir September 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengujian kembali karena terdapat beberapa Anggota Bursa (AB) yang belum siap.
âKami masih menunggu beberapa AB yang siap, karena ada beberapa AB yang belum siap implementasinya, dan perlu dilakukan pengujian lagi. Harapannya di akhir bulan ini (September) bisa implementasi,â ujar Iding diwawancarai seusai acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta, Rabu (16/9).
Dari hasil uji coba pelaksanaan minimum harga saham Rp1 per saham, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan sebanyak 83 AB telah menyatakan kesiapannya, sedangkan 8 AB menyatakan belum siap.
Pada awalnya, BEI menargetkan implementasi minimum harga saham dari senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham di pasar reguler dan pasar tunai pada 7 September 2026.
âDari dua kali mock trading itu, hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap,â ujar Jeffrey.
Jeffrey memastikan akan terus menjalin komunikasi dan melakukan pendampingan dengan para anggota bursa yang menyatakan belum siap terhadap penyesuaian batas minimum harga saham tersebut.
"Saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," ujar Jeffrey.
Meskipun terdapat implementasi penyesuaian batas minimum harga saham tersebut, Jeffrey meyakini tidak akan memberikan dampak terhadap aliran dana asing, namun justru akan menciptakan likuiditas dan price discovery yang lebih baik.
- harga minimum saham
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.