Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara

Rabu, 16 Sep 2026, 15:58 WIB

TANGERANG SELATAN -- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan senjata api.

Kepala Kejari Tangerang Selatan Aditya Rakatama di Tangerang, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban serta upaya menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan perkara.

Ket. Foto: Jaksa memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (16/9). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, sudah inkrah dan sudah selesai berkas perkara-perkaranya,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 24.613,5143 gram, tembakau sintetis seberat 8.451,6672 gram, sabu seberat 1.970,31246 gram, serta 555 butir ekstasi dengan berat 1.070,3067 gram.

“Dan obat-obatan sebanyak 17.615 butir, etomidate 1,3446 gram, barang pendukung kejahatan 36 unit telepon genggam, tujuh senjata tajam, serta tiga senjata api,” kata Aditya.

Berdasarkan data Kejari Tangerang Selatan, 124 perkara yang dieksekusi terdiri atas 97 perkara narkotika, 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, dan empat perkara pencurian.

Sembilan perkara lainnya mencakup tindak pidana pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam atau senjata api, pemerasan, dan pengancaman.

Aditya menjelaskan sebagian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pada 2024 dan 2025. Hal tersebut disebabkan adanya tahapan upaya hukum dan proses kasasi yang memerlukan waktu sebelum perkara dapat dieksekusi.

“Melalui kegiatan ini, Kejari Tangerang Selatan berharap masyarakat dapat melihat komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai ke tahap akhir,” katanya.

  • Bahaya Narkoba

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.