OJK Kebut Bursa Mineral, Awal 2027 Jadi Ujian Besar
Selasa, 15 Sep 2026, 18:35 WIBJAKARTA â Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) hadir sebagai upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional agar lebih transparan, terukur, dan memiliki acuan harga yang kredibel.
Kehadiran bursa ini menjadi penting di tengah besarnya potensi mineral dan komoditas Indonesia, sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengharapkan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dapat terealisasikan pada 1 Januari 2027.
"Pembentukan BMKS ini membawa pesan yang sangat penting bagi perekonomian kita, yaitu khususnya untuk memperkuat nilai dan daya saing mineral dan komoditas strategis di Indonesia," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam proses persiapan, OJK disebut telah berkoordinasi dengan berbagai instansi secara beriringan.
Sejak 12 Juni 2026, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS.
Satgas ini terdiri atas beberapa instansi seperti Badan Industri Mineral, OJK, Bank Indonesia, dan Danantara.
Di sisi internal, OJK disebut juga telah membentuk Satgas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Lingkungan OJK sejak 29 Juli 2026 yang telah mempersiapkan konsep regulasi dan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan lain terkait pembentukan BMKS
Kemudian, sejak 1 September 2026, OJK telah membentuk organisasi internal yang memiliki fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS.
Selain itu, Kepala Eksekutif BMKS sudah dilantik pada 9 September 2026.
"Kami juga secara paralel sedang mempersiapkan peraturan pelaksana untuk penyelenggaraan BMKS secara lebih teknisnya," kata Friderica, yang akrab dipanggil Kiki ini.
Ia mengungkapkan dua aspek utama yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan BMKS.
Pertama adalah mencegah under-invoicing melalui pencatatan transaksi secara terbuka di bursa yang menutup peluang manipulasi dokumen dan pencatatan nilai komoditas di bawah harga riil.
Kedua, menutup celah transfer pricing melalui penyediaan harga referensi resmi domestik oleh bursa sebagai acuan harga yang wajar.
"Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komunitas global," ucap Kiki.
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hutan Papua Barat Terancam Eksploitasi, Gerakan Lintas Iman Dorong Perlindungan Berkelanjutan
-
Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Banten Fasilitasi Penerbitan 136 Sertifikat Hak Cipta Musik
-
Rumah Sakit Lapangan Ruteng Beroperasi, Layani Operasi Warga Terdampak Gempa NTT
-
Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atur Kewarganegaraan Khusus bagi Talenta
-
Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.