Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Banten Fasilitasi Penerbitan 136 Sertifikat Hak Cipta Musik
Jumat, 14 Agu 2026, 04:37 WIBSERANG - Kabar baik bagi musisi.Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten memfasilitasi penerbitan 136 sertifikat hak cipta musik dan lagu bagi masyarakat selama rangkaian pelayanan publik dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus, melalui keterangannya di Serang, Kamis, mengatakan bahwa rangkaian pelayanan berkonsep jemput bola ini merupakan upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan akses layanan hukum secara langsung kepada masyarakat.
"Kami ingin momentum Hari Pengayoman ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Picesco.
Melalui layanan yang dihadirkan, kata dia, masyarakat dapat memperoleh akses perlindungan hak cipta sekaligus legalitas usaha secara lebih mudah, termasuk dengan adanya pendampingan langsung dari petugas di lapangan.
Adapun rangkaian pelayanan publik tersebut telah resmi ditutup di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, dengan menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Picesco memaparkan, pada hari terakhir pelaksanaannya di UNIS, Kanwil Kemenkum Banten memfasilitasi 25 pencatatan hak cipta musik dan lagu yang langsung terbit menjadi sertifikat, melengkapi total capaian menjadi 136 sertifikat.
Selain itu, diserahkan pula 12 sertifikat pendirian Perseroan Perorangan, yang menggenapkan total penerbitan menjadi 63 sertifikat selama tujuh hari masa pelayanan berlangsung.
Menurutnya, layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu dengan tarif Rp0 alias tanpa biaya ini mendapat antusiasme yang tinggi. Program ini membuka kesempatan luas bagi para pencipta dan pelaku seni di Banten untuk memperoleh perlindungan hukum resmi atas karya mereka.
Di samping itu, layanan Perseroan Perorangan turut dihadirkan sebagai alternatif mudah bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin menjalankan bisnis nya dalam bentuk entitas badan hukum yang sah.
Picesco berharap kemudahan pelayanan yang menjadi bagian dari semarak peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini dapat mendorong para pelaku usaha di wilayah Banten untuk semakin tertib administrasi dan legalitas, sekaligus memperkuat fondasi pengembangan usaha ke depannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Tumbangkan Wakil China, Leo/Daniel Sabet Emas Asian Games 2026
-
Terungkap! Ini Alasan Dikbud Rejang Lebong Melarang Kontraktor Kerjakan Revitalisasi Sekolah
-
Bendungan Batutegi Jadi Bank Air Raksasa, Suplai Irigasi 66 Ribu Hektar dan Air Baku 3 Kota di Lampung
-
Trump Minta Eropa Lepaskan Cadangan Solar untuk Atasi Kelangkaan
-
IHSG Diperkirakan Kembali Uji Level Psikologis 6.000
-
Never After Dark: Horor Jepang yang Dipuji 'Cerdas, Tak Terduga, dan Mengerikan' oleh Sutradara Sinister dan Stephen King
-
Dapur Umum Dibuka, Dinsos Solok Pastikan Makanan Warga Terdampak Banjir.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.