Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Banten Fasilitasi Penerbitan 136 Sertifikat Hak Cipta Musik
Jumat, 14 Agu 2026, 04:37 WIBSERANG - Kabar baik bagi musisi.Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten memfasilitasi penerbitan 136 sertifikat hak cipta musik dan lagu bagi masyarakat selama rangkaian pelayanan publik dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus, melalui keterangannya di Serang, Kamis, mengatakan bahwa rangkaian pelayanan berkonsep jemput bola ini merupakan upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan akses layanan hukum secara langsung kepada masyarakat.
"Kami ingin momentum Hari Pengayoman ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Picesco.
Melalui layanan yang dihadirkan, kata dia, masyarakat dapat memperoleh akses perlindungan hak cipta sekaligus legalitas usaha secara lebih mudah, termasuk dengan adanya pendampingan langsung dari petugas di lapangan.
Adapun rangkaian pelayanan publik tersebut telah resmi ditutup di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, dengan menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Picesco memaparkan, pada hari terakhir pelaksanaannya di UNIS, Kanwil Kemenkum Banten memfasilitasi 25 pencatatan hak cipta musik dan lagu yang langsung terbit menjadi sertifikat, melengkapi total capaian menjadi 136 sertifikat.
Selain itu, diserahkan pula 12 sertifikat pendirian Perseroan Perorangan, yang menggenapkan total penerbitan menjadi 63 sertifikat selama tujuh hari masa pelayanan berlangsung.
Menurutnya, layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu dengan tarif Rp0 alias tanpa biaya ini mendapat antusiasme yang tinggi. Program ini membuka kesempatan luas bagi para pencipta dan pelaku seni di Banten untuk memperoleh perlindungan hukum resmi atas karya mereka.
Di samping itu, layanan Perseroan Perorangan turut dihadirkan sebagai alternatif mudah bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin menjalankan bisnis nya dalam bentuk entitas badan hukum yang sah.
Picesco berharap kemudahan pelayanan yang menjadi bagian dari semarak peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini dapat mendorong para pelaku usaha di wilayah Banten untuk semakin tertib administrasi dan legalitas, sekaligus memperkuat fondasi pengembangan usaha ke depannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
AS Tak Mau Berlarut-larut, Ingin Perang Ukraina Selesai Sebelum Musim Dingin
-
Fibreno Buka Gerai Pertama di Indonesia, Hadirkan “Color for Life” di Plaza Indonesia
-
Kebakaran Hutan Aljazair Kian Mengganas, Korban Tewas Bertambah Jadi 73 Orang
-
Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp75,9 Triliun pada Semester I 2026
-
Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta.
-
Alita dan PLN Electricity Services Kolaborasikan Teknologi untuk Perkuat Infrastruktur Listrik
-
Bocoran iPhone 18 Pro Muncul, Apple Dikabarkan Siapkan Warna Merah Tua dan Biru Langit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.