- Home
-
- Megapolitan
-
- UU DKJ Bisa Sulitkan KPU S...
UU DKJ Bisa Sulitkan KPU Susun Jumlah DPRD
Selasa, 06 Okt 2026, 01:05 WIBJAKARTA â Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun jumlah anggota DPRD Jakarta akan mendasarkan diri pada Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UUDKJ), saat nanti membuat Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR.
âMasalahnya, revisi UUDKJ itu belum selesai,â kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Basri Baco. Maka, dia mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dimasukkan dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Revisi atas undang-undang tersebut, menurut Basri, diperlukan sebagai upaya mempertahankan jumlah kursi DPRD Jakarta yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 kursi. âSaya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ terutama pasal 11 ayat 3 masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional DPR,â tandas Basri.
Lebih jauh Basri Baco menjelaskan, saat ini jumlah kursi Parlemen Kebon Sirih berjumlah 106 orang. Angka tersebut mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam Pasal 12 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota DPRD maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk. Namun, ketentuan khusus tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ.
Dampaknya, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum. Menurut Basri, ketentuan khusus mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dipertahankan.
Belum Resmi
Alasannya, perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dia menilai, selama Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, kekhususan yang sebelumnya melekat di Jakarta, perlu tetap diperhatikan. Ini termasuk dalam keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif daerah.
âPadahal Ibu Kota-nya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara. Jadi sekarang kita tetap masih memakai DKI Jakarta sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007,â kata Basri. Dia menjelaskan berdasarkan perhitungan yang mengacu pada ketentuan umum, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi hanya 85 orang.
Sementara itu, apabila ketentuan khusus dengan batas maksimal 125 persen kembali diberlakukan, jumlah anggota DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang. Jumlah ini seperti sekarang.
Basri menilai, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD Jakarta melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari Jumat (2/10) lalu, untuk mendorong revisi UU DKJ.
Dia menegaskan upaya tersebut bukan untuk minta keistimewaan tambahan bagi Jakarta. Katanya, ini untuk mempertahankan hak masyarakat untuk memperoleh keterwakilan yang memadai di parlemen daerah. Tapi itu masih suara DPRD, bukan suara warga Jakarta.Â
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.