Anak 13 Tahun Tewas di Lubang Tambang Kaltim, Jatam Desak Perusahaan Dimintai Pertanggungjawaban
Rabu, 04 Nov 2026, 16:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Adiba Salsabila, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tambang batu bara di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa tersebut menambah jumlah korban tewas di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi 57 orang.
“Korban berusia tiga belas tahun meninggal dunia di kolam bekas tambang pada 29 Oktober 2026, menjadi catatan kelam dalam tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing di Samarinda, Rabu (4/11).
Peristiwa tragis itu terjadi saat Adiba bermain bersama empat teman sekolahnya di area kolam bekas galian tambang milik PT Lembuswana Perkasa. Lokasi tersebut berada di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, dengan kondisi kolam terbuka tanpa pagar pengaman.
“Kejadian tenggelamnya anak sekolah ini menambah panjang daftar kelam korban jiwa lubang galian tambang,” ujar Mustari.
Jatam Kaltim mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Bukit Merdeka telah berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan lubang tambang yang berada dekat dengan permukiman. Bahkan, Komisi I dan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kalimantan Timur telah melakukan inspeksi mendadak serta menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan sejak 2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pihak perusahaan tambang terbukti mengabaikan komitmen penutupan lubang tambang serta pemasangan pagar area berbahaya warga,” tutur Mustari.
Ketidakpuasan warga terhadap belum terealisasinya janji reklamasi perusahaan juga pernah memicu aksi pemblokadean jalan hauling pada pertengahan 2023.
Atas kejadian tersebut, Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kematian Adiba dan tidak mengategorikannya sebagai musibah atau kecelakaan biasa.
“Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini sebagai dugaan kelalaian pidana korporasi,” ucap Mustari.
Menurut Jatam Kaltim, pengusutan perkara tersebut dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai unsur kealpaan yang menyebabkan kematian. Selain pertanggungjawaban pidana individu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi pemegang izin usaha pertambangan.
“Pemerintah harus segera hadir menutup seluruh lubang galian tambang yang mengancam keselamatan warga,” kata Mustari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!