Kemenhub Perkuat Akses Transportasi Udara pada Libur Nataru Lewat Kebijakan Stimulus Tarif
Jumat, 06 Nov 2026, 03:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat akses transportasi udara saat libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 melalui kebijakan stimulus tarif penerbangan yang berlaku untuk periode perjalanan akhir tahun.
"Dalam rangka menyambut angkutan Udara Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa terkonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/11).
Dia menyampaikan untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat dilakukan melalui dua instrumen, yaitu pertama Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Kedua, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Serta pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Lukman menuturkan kebijakan stimulus itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut Lukman menjelaskan kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
Dia berharap kebijakan itu dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru.
"Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” kata Lukman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!