Jatim Siapkan Rp100 Miliar untuk Jamkrida, Ada Apa di Balik Penyertaan Modal Ini?

Selasa, 08 Sep 2026, 00:07 WIB

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim menjadi peraturan daerah sebesar Rp100 miliar.

“Telah disepakati penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida sebesar Rp100 miliar yang akan dipenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.

Ket. Foto: DPRD Jawa Timur saat menandatangani persetujuan Perda Penyertaan Modal Jamkrida, pada rapat paripurna di Surabaya, Senin (7/9). — Sumber: Antara foto/HO-DPRD Jawa Timur

Khofifah mengatakan tambahan modal tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan perusahaan sekaligus memperkuat kapasitas Jamkrida dalam memberikan layanan penjaminan pembiayaan kepada pelaku usaha.

Ia menjelaskan rasio gearing Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali, mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali.

Apabila rasio gearing mencapai batas tersebut, Jamkrida tidak diperbolehkan membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kondisi itu juga dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal,” ujarnya.

Khofifah mengatakan penyertaan modal tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta sektor usaha produktif lainnya di Jawa Timur.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, jumlah UMKM di provinsi tersebut pada 2024 mencapai sekitar 9,78 juta unit usaha.

Ia mengatakan pemenuhan tambahan modal sebesar Rp100 miliar akan dilakukan secara bertahap pada 2027 hingga 2029 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.

Khofifah meminta Jamkrida menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan perusahaan, serta memastikan penyertaan modal daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jawa Timur.

  • Jamkrida
  • Penyertaan Modal

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.