Jangan Sampai Jadi Korban! Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Penipuan Daring, 22 Tersangka Ditangkap

Selasa, 08 Sep 2026, 00:09 WIB

MAKASSAR - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap 22 orang yang diduga terlibat penipuan daring dengan 11 modus berbeda dan total kerugian korban mencapai Rp1,19 miliar lebih.

“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan (kanan) memberi keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana siber di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/9). — Sumber: Antara foto

Didik mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan dalam tiga bulan terakhir setelah tim siber melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga digunakan para pelaku penipuan daring atau “passobis”.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku beragam, antara lain menawarkan jual beli mobil lelang yang disebut berasal dari Lapas Bumbahas di wilayah Sumatera Utara. Pelaku berinisial WK menipu seorang warga Makassar hingga mengalami kerugian Rp120 juta.

Modus lainnya berupa penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial H yang berdomisili di Kolaka menipu empat korban dari Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp120 juta.

Selanjutnya, tiga tersangka berinisial A, AA, dan S asal Kabupaten Wajo menawarkan bibit kelapa sawit kepada korban hingga menimbulkan kerugian Rp2,75 juta.

Seorang tersangka berinisial A asal Mamasa juga diduga membuka lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin melalui media sosial. Tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.

Tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng diduga menipu dua korban dengan menawarkan penjualan bata ringan dengan harga murah. Korban mengalami kerugian Rp15 juta.

Sementara itu, dua tersangka berinisial S dan CR asal Kabupaten Maros diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan sepeda motor yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Untuk modus penjualan telepon seluler, polisi menangkap enam tersangka asal Kota Parepare berinisial M, A, R, RF, N, dan F. Tiga korban dari Makassar dan Kabupaten Sinjai mengalami kerugian total Rp29 juta.

Selain penjualan barang dan tawaran pekerjaan, pelaku juga menggunakan modus pemberian bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang menipu korban dari Kabupaten Bone hingga mengalami kerugian Rp217 juta.

Penipuan lainnya menggunakan modus penjualan bahan bakar minyak jenis solar. Tiga tersangka asal Kota Makassar berinisial O, A, dan G diduga menipu korban berinisial M asal Bone dengan kerugian Rp23 juta.

Modus penjualan kerbau secara segitiga juga ditemukan dalam pengungkapan tersebut. Tersangka berinisial ES, yang merupakan narapidana di Lapas Mamasa, diduga menipu korban hingga mengalami kerugian Rp20 juta.

Dari berbagai modus tersebut, pengungkapan dengan nilai kerugian terbesar berkaitan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu yang dilakukan tersangka B dan RP asal Batam. Korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang mengalami kerugian sebesar Rp614 juta.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” katanya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.