Kabut Asap Mengancam Kesehatan, BPBD Padang Gerak Cepat Sebar 13.629 Masker
Selasa, 08 Sep 2026, 00:10 WIBPADANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Sumatera Barat bersama Komunitas Siaga Bencana (KSB) membagikan 13.629 masker kepada masyarakat sekaligus menyosialisasikan penggunaan masker yang tepat sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap.
"Pembagian masker dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, kami juga memberikan edukasi mengenai penggunaan masker yang tepat untuk mengurangi risiko paparan kabut asap," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Padang Deni Harzandi di Padang, Senin.
Ia mengatakan pembagian masker tersebut menyasar pengguna jalan dan pegawai Pemkot Padang sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari paparan kabut asap.
Pembagian masker akan dilanjutkan di sejumlah kawasan yang ramai aktivitas masyarakat serta menyasar pelajar saat berangkat dan pulang sekolah.
"Kegiatan ini kami mulai dari kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah dinas Wali Kota Padang. Berikutnya sasaran akan kami perluas ke sejumlah titik keramaian dan lingkungan sekolah agar masyarakat termasuk pelajar mendapat perlindungan dari paparan kabut asap," ujarnya.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di laman ISPU Kementrian Lingkungan Hidup, angka ISPU Kota Padang sudah mencapai angka 200 lebih sehingga masuk kategori tidak sehat.
Ia mengatakan dengan kondisi tersebut membuat masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan dan meningkatkan perlindungan diri dari paparan polusi udara.
"Kalau kondisi kualitas udara sudah masuk kategori tidak sehat, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi dan apabila harus keluar kami mengimbau masyarakat menggunakan masker untuk mengurangi risiko terpapar polusi udara," kata dia.
Sebelumnya Pemkot Padang telah mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan alat pelindung diri seperti masker, menjaga daya tahan tubuh, serta memantau kualitas udara secara berkala.
"Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kondisi udara saat ini. Masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dengan kondisi kualitas udara dan menggunakan masker sebagai perlindungan ketika harus berada di luar ruangan," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Bebelac Ajak Orang Tua Pahami Fondasi Perkembangan Kognitif Anak di Ideafest 2026
-
Berikut Daftar Tarif Tol Bayung Lencir-Simpang Ness yang Mulai Berbayar Per 21 Agustus 2026
-
Indonesia Menang di Dua Laga Pertama AVC Beach Continental
-
Dampak Kabut Asap, Pontianak Siapkan Faskes Hadapi Lonjakan Pasien
-
Karhutla Melanda Jambi, Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Masih Normal.
-
Google Bakal Hapus Watermark pada Gambar dan Video AI?
-
Karhutla Kepung Palangka Raya, Kualitas Udara Sempat Tembus Kategori Berbahaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.