Medsos Jadi Ladang Penipuan? Polda Sulsel Ungkap Peringatan Penting untuk Warga

Selasa, 08 Sep 2026, 00:18 WIB

MAKASSAR - Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jan Manto Hasiholan mengingatkan masyarakat mewaspadai tawaran menggiurkan di media sosial yang berpotensi menjadi modus penipuan daring atau Passobis.

"Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada," ujarnya di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.

Ket. Foto: Penyidik meletakan barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana siber di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/9). — Sumber: Antara foto

Peringatan tersebut disampaikan setelah Polda Sulsel mengungkap kasus penipuan daring selama tiga bulan terakhir dengan menangkap dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Jan Manto mengatakan para tersangka menjalankan 11 modus penipuan daring yang berbeda. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tidak saling berjejaring, meskipun modus yang digunakan memiliki sejumlah kesamaan.

"Dari 11 modus yang kami ungkap ini, semuanya tidak ada yang berkaitan jaringan. Perlu kami sampaikan, dari sejumlah modus ini, ada tiga modus diungkap dan tersangka beserta barang buktinya sudah kami serahkan, atau dilimpahkan ke tahap dua kepada JPU," katanya.

Tiga perkara yang telah dilimpahkan ke tahap dua tersebut meliputi modus penjualan kerbau dengan sistem segitiga, dengan tersangka berinisial ES yang merupakan terpidana di Lapas Mamasa. Korban dalam perkara itu mengalami kerugian Rp20 juta.

Perkara lainnya menggunakan modus pekerjaan paruh waktu dan investasi bodong di jalanan dengan tersangka B dan RP asal Batam. Korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian hingga Rp614 juta.

Sementara itu, delapan perkara penipuan daring lainnya masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mendalami peran para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jan Manto menjelaskan salah satu modus yang diungkap dilakukan dengan memasang iklan di platform media sosial, seperti Facebook, dengan menawarkan bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan.

"Pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook, kemudian menawarkan iklan maupun berupa bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban tertarik lalu mengklik tautan tersebut," ujarnya.

Setelah mengeklik tautan, korban diajak berkomunikasi melalui pesan singkat dan kemudian diarahkan ke WhatsApp. Pelaku selanjutnya meminta korban membayar sejumlah biaya dengan dalih pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam perkara tersebut, korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp270 juta setelah tertipu tawaran bantuan fiktif dari Kementerian Keuangan. Tersangka TR asal Kabupaten Sidrap diduga menerima 18 kali transfer dana dari korban.

Jan Manto mengatakan tersangka dalam perkara tersebut masih satu orang dan berperan sebagai eksekutor sekaligus pemegang rekening yang bukan atas namanya. Perkara itu terungkap berdasarkan laporan korban.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Jan Manto, pola penipuan umumnya diawali dengan iklan di media sosial, seperti Facebook, kemudian korban diarahkan berkomunikasi melalui layanan pesan dan berlanjut ke WhatsApp.

Pelaku selanjutnya mencari berbagai cara untuk meyakinkan korban agar mentransfer uang dengan alasan pembayaran biaya tertentu.

Dari 22 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya.

Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap identitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan produk, pekerjaan, bantuan, atau transaksi sebelum memberikan uang.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah, tawaran pekerjaan, bantuan, maupun transaksi lain yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu identitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan itu," katanya.

  • Polda Sulsel
  • Bermedsos
  • dugaan penipuan

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.