Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemensos Bongkar Dugaan Uang Negara Dipakai Judi Online, 1.900 Pegawai Diselidiki

📅 Senin, 07 Sep 2026, 10:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemensos Bongkar Dugaan Uang Negara Dipakai Judi Online, 1.900 Pegawai Diselidiki Doc: Antara
Ket. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers selepas apel pagi di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin (7/9).

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusut dugaan penggunaan uang anggaran kedinasan oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online (judol).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan penyalahgunaan uang negara untuk aktivitas judi online merupakan pelanggaran berat yang akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti.

"Iya, ini yang sedang kami dalami," kata Saifullah.

Menurut dia, pengusutan tersebut mengacu pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, terlibat transaksi judi online.

Nilai transaksi para pegawai tersebut bervariasi, mulai dari rata-rata sekitar Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi lebih dari Rp2 miliar.

Inspektorat Jenderal Kemensos telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi aliran dana dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran kedinasan yang digunakan untuk judi online.

Dari klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen disebut mengakui keterlibatan dalam judi online, dengan durasi yang beragam, mulai dari sekadar mencoba hingga mengalami kecanduan selama bertahun-tahun.

Saifullah menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang terbukti menyalahgunakan uang negara. Ia menyebut tiga pegawai di lingkungan Inspektorat Kemensos telah mengakui keterlibatan dalam judi online sehingga dinilai tidak layak lagi berada di lembaga pengawasan tersebut.

Proses verifikasi dan audit terhadap sekitar 1.900 pegawai ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Pegawai yang terbukti menggunakan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi berat, termasuk pemecatan secara tidak hormat.

QRIS Dominan

Sementara itu, PPATK melaporkan perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun pada triwulan I-2026.

PPATK juga mencatat penggunaan QRIS dalam transaksi judi online semakin dominan. Pada triwulan I-2026, frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening bank sebesar 11,4 persen.

PPATK menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran yang sah. Persoalannya, instrumen tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online. Karena itu, penyelenggara jasa pembayaran diminta memperkuat proses verifikasi dan pemantauan merchant.

Selain itu, modus pencucian uang terkait judi online semakin kompleks, antara lain melalui jual beli rekening dan identitas, pengambilalihan rekening dormant, penggunaan identitas tidak autentik, hingga teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Prancis Membara, 1.800 Oran...
Advertisement
Prancis Bosah-baseh, Apple, Louis Vuitton, Hermes, dan Rolex Dijarah

Prancis Bosah-baseh, Apple, Louis Vuitton, Hermes, dan Rolex Dijarah

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.