Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kuota Internet Sering Hangus? Ini Solusi yang Disiapkan ATSI

📅 Senin, 28 Sep 2026, 03:49 WIB | Oleh:
Kuota Internet Sering Hangus? Ini Solusi yang Disiapkan ATSI Doc: Antara foto
Ket. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir dalam wawancara cegat di Bandung, Minggu (27/9).

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler tengah mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet yang hangus.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital mengenai ketentuan perlindungan kuota pelanggan.

"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," kata Marwan.

Marwan mengatakan ketentuan perlindungan kuota pada prinsipnya berlaku bagi produk data internet dengan sistem kuota terakumulasi atau rollover maupun kuota yang hangus pada akhir periode atau non-rollover.

Kedua sistem tersebut tetap menjadi pilihan pelanggan. Namun, pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap mendapatkan perlindungan dari operator sesuai dengan ketentuan surat edaran yang berlaku.

"Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah opsi perlindungan yang tengah dipertimbangkan operator, antara lain perpanjangan masa aktif, misalnya tambahan waktu tiga hari sebelum kuota benar-benar hangus.

Selain itu, terdapat opsi pemberian poin yang dapat digunakan pelanggan untuk menambah kuota atau dimanfaatkan dalam program undian.

Marwan menegaskan ketentuan perlindungan kuota tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan prabayar, tetapi juga pelanggan pascabayar.

Meski sejumlah opsi telah dibahas oleh anggota ATSI, penerapan kebijakan masih memerlukan waktu karena setiap operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan.

"Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.

"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Nasional
Era AI Makin Cepat, AMSI Un...
Nasional
MPR Luncurkan Dua Buku tent...
Olahraga
Belanda Tumbangkan Serbia 2...
Nasional
HUT Ke-81 TNI Digelar Seder...
Advertisement
India Utara Direndam Banjir Besar, 56 Orang Tewas

India Utara Direndam Banjir Besar, 56 Orang Tewas

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.