Pertamina Sulawesi Perkuat Pengawasan Lapangan melalui Penerapan Mekanisme Subsidi Tepat.
📅 Minggu, 06 Sep 2026, 13:17 WIB | Oleh: Tim PenulisPALU – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan syarat untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, melalui keterangan tertulisnya di terima di Palu, Minggu (06/9).
Ia menjelaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK bukan ketentuan nasional yang berlaku sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator (pemerintah) yakni menggunakan kode QR subsidi tepat.
Pertamina juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hingga kini belum ada perubahan kebijakan syarat pembelian produk bahan bakar bersubsidi.
“Masyarakat di Sulawesi tidak perlu khawatir. Informasi beredar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.
Ia mengemukakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur, guna memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta dapat diterima masyarakat yang berhak.
Dalam upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina juga memperkuat pengawasan lapangan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat.
“Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” ucap Lilik.
Ia menambahkan masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk mendapatkan layanan informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!