Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol

Rabu, 29 Jul 2026, 14:22 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak mengendurkan upaya pemberantasan judi daring (online/judol) meskipun nilai perputaran dana aktivitas ilegal tersebut menunjukkan tren penurunan.

Di Jakarta, Rabu (29/7), Sukamta mengatakan penurunan nilai perputaran dana judi online merupakan perkembangan positif, namun persoalan tersebut belum selesai sehingga pemerintah perlu terus memperkuat langkah penanganannya.

Ket. Foto: Warga melihat situs judi online melalui gawainya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/7/2026). Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi daring pada 2025 sebesar 286,84 triliun dengan deposit 36,01 triliun sedangkan pada kuartal 1/2026 turun sekitar 50 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 40,3 triliun. — Sumber: Antara

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Menurut Sukamta, penurunan tersebut tidak terlepas dari langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang secara masif memblokir situs judi online serta menjalankan berbagai upaya pencegahan lainnya.

"Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omzet judol ini," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan analisis PPATK menunjukkan aktivitas judi online masih berlanjut pada 2026 dengan pola transaksi yang semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.

Karena itu, Sukamta menilai pemerintah perlu meningkatkan koordinasi lintas sektor dan tidak mengendurkan upaya pemberantasan judi online.

Ia juga mengusulkan penyusunan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital yang mengintegrasikan kebijakan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola platform digital, serta penegakan hukum terhadap praktik judi online.

Tingkatkan Sinergi

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menilai penurunan aktivitas judi online patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat pemerintah cepat berpuas diri.

"Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol," kata Hikmahanto.

Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai kementerian dan lembaga, terutama Kemkomdigi yang tidak hanya melakukan pemblokiran situs, tetapi juga bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online.

"Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik," ujarnya.

Namun, Hikmahanto menegaskan bahwa penurunan transaksi pada 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, mengingat PPATK masih mencatat aktivitas judi online berlanjut pada 2026.

"Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis," katanya.

Menurut Hikmahanto, pemblokiran situs harus diiringi dengan penindakan hukum yang tegas terhadap aktor di balik praktik perjudian daring.

"Karena seberapa pun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi," ujarnya.

Ia menambahkan judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang dikendalikan sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana berada di luar negeri. Bahkan, menurutnya, sebagian jaringan tersebut telah membangun basis operasinya di Indonesia.

Hikmahanto menilai pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut.

"Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir," katanya.

Ia juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat kerja sama dengan negara lain serta lembaga penegak hukum internasional untuk memburu bandar judi online yang beroperasi di luar negeri.

  • Berantas Judi Online

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.