Bansos 9.216 KPM Bantul Disetop karena Indikasi Judol, Dinsos Buka Ruang Sanggah

Kamis, 03 Sep 2026, 05:07 WIB

YOGYAKARTA - Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sekitar 9.216 keluarga penerima manfaat (KPM) dihentikan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Kepala Seksi Pengelolaan Bansos dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi, di Bantul, Rabu (2/9), mengatakan sekitar 9.216 KPM tersebut merupakan akumulasi data yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026.

Ket. Foto: Sejumlah orang mengakses situs judi online melalui gawainya. — Sumber: ANTARA/Yulius Satria Wijaya

"Cut off data terakhir bulan ini, ada sekitar 9.216 yang merupakan data akumulasi dari bulan sebelumnya," katanya.

Menurut dia, KPM yang terindikasi terlibat judol teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi memang NIK dalam satu KK itu ada yang terlibat judol, otomatis bantuannya berhenti," ujarnya.

Jazim menjelaskan beberapa aduan terkait pemberhentian bansos yang masuk ke Dinsos disebabkan kebiasaan anak atau anggota keluarga yang diam-diam bermain judi online.

"Kebanyakan yang datang ke sini memang mengakui ada salah satu anggota keluarganya yang bermain judi online," katanya.

Ia menyebut fenomena pemberhentian bansos karena indikasi judol ditemukan di hampir seluruh kapanewon atau kecamatan di wilayah Bantul, dengan jumlah temuan terbanyak berada di Kapanewon Kasihan.

"Hampir merata di semua Kapanewon di Bantul, paling banyak Kapanewon Kasihan," katanya.

Dinsos Bantul membuka kesempatan bagi KPM yang merasa tidak terlibat judol untuk segera mengajukan proses sanggah yang dapat dibantu melalui Dinsos Bantul.

"Dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kalurahan," ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan pemulihan status tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, termasuk menentukan apakah sanggahan diterima atau tidak.

"Warga bisa melakukan sanggah dengan catatan dia memang benar-benar tidak melakukan judol atau memang sudah berhenti," katanya. Ant

  • Terindikasi Judol

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.