Usul Jangkau 13 Jenis Pidana, Jangan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Lawan Politik
Selasa, 01 Sep 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Hal itu untuk menegaskan seiring munculnya kekhawatiran di masyarakat bahwa warga biasa turut berpotensi terkena mekanisme perampasan aset meski bukan pejabat negara.
Habiburokhman menegaskan langkah itu sejalan dengan konstitusi yang menganut asas persamaan di muka hukum. âSiapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,â katanya di Jakarta, Senin (31/8).
Hal yang jelas katanya bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.
âUntuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,â katanya.
Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
âPendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,â katanya.
Berbasis Pembuktian
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.
âPerampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,â tegas Hardjuno. Ia menambahkan, penerapan aturan ini kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih, sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Hardjuno menilai perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. Menurutnya, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.
Dia juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata. Publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional
-
Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita
-
Pemerintah Evaluasi Operator KMP Mutiara Santosa II Usai Kebakaran
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.