Karhutla Diduga Libatkan Korporasi, Polda Jambi Bergerak ke Lokasi
Rabu, 23 Sep 2026, 00:09 WIBJAMBI - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas kasus kebakaran hutan dan lahan terhadap dua korporasi (perusahaan).
"Dua perusahaan tersebut PT Samhutani dan PT REKI sebelumnya masuk dalam penanganan perkara karhutla yang tengah didalami Polda Jambi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko di Jambi Selasa.
Tim penyidik Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut dan saat ini bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
PT Samhutani yang berada di Kabupaten Sarolangun dan PT REKI di Kabupaten Batang Hari menjadi dua perkara karhutla di areal korporasi yang tengah ditangani Polda Jambi.
Berdasarkan keterangan sebelumnya dari AKBP Hadi Handoko, kebakaran di areal PT REKI tercatat sekitar lima hektare, sedangkan di areal PT Samhutani mencapai sekitar 50 hektare.
Untuk saat ini luas lahan yang terbakar di dua kawasan korporasi tersebut mencapai sekitar 55 hektare.
Penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak. Untuk perkara PT REKI, tercatat tujuh orang telah diperiksa sedangkan pada perkara PT Samhutani terdapat lima orang yang telah diperiksa.
Pemeriksaan terbaru, penyidik kembali melakukan pendalaman terhadap kondisi di lapangan. Namun pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Penanganan perkara karhutla di kawasan korporasi tidak hanya berkaitan dengan bagaimana api muncul dan meluas.
Aspek pengelolaan kawasan serta kesiapan sarana dan prasarana penanganan karhutla juga menjadi bagian yang akan didalami.
Sebelumnya, AKBP Hadi Handoko menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terkait sarana-prasarana dan aspek lainnya.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melihat kondisi sebenarnya di masing-masing lokasi.
Polda Jambi sebelumnya menyatakan kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pihak yang dianggap bertanggung jawab masih didalami.
Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi serta temuan di lokasi kebakaran.
Hingga kini, Polda Jambi belum menyampaikan adanya tersangka dalam dua perkara korporasi tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua kasus itu.
- Korporasi
- Polda Jambi
- Karhutla
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Resmi Naik per 1 September, Dexlite Tembus Rp23.700, Ini Daftar Lengkapnya
-
Air Bersih Menipis, Polda Kalbar Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Karhutla
-
Terdampak Asap Karhutla, Orang Utan Dievakuasi
-
Dunia Patut Khawatirkan Kenaikan Permukaan Laut di Pasifik
-
Polisi Selidiki Aksi Begal yang Terekam CCTV di Tebet Jaksel
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.