Pemkab Banjar Buka Strategi Baru, Pelaku Pengadaan Barang Diminta Makin Kompetitif
Rabu, 23 Sep 2026, 00:15 WIBBANJAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperkuat kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa melalui pemahaman Katalog Elektronik Versi 6 agar proses belanja pemerintah lebih kompetitif, transparan, dan menghasilkan manfaat optimal bagi daerah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan salah satu materi utama berupa penerapan mekanisme mini-kompetisi dalam Katalog Elektronik Versi 6.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea di Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa, mengatakan mini kompetisi menjadi mekanisme pemilihan penyedia ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.
"Mini kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna," ujar dia.
Menurut Yudi, mekanisme tersebut berbeda dengan e-purchasing konvensional karena memberikan kesempatan kepada sejumlah penyedia yang memenuhi persyaratan untuk menawarkan pilihan terbaik sesuai kebutuhan pemerintah.
Penerapan mekanisme itu diharapkan menciptakan persaingan sehat antarpenyedia sekaligus membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memilih penawaran yang memberikan nilai manfaat optimal bagi pelaksanaan program pemerintah.
"Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi PPK dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah," katanya.
Selain kemampuan menggunakan sistem digital, Pemkab Banjar menekankan pemahaman pembagian kewenangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya agar setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Yudi menjelaskan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berperan dalam perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran, PPK bertanggung jawab sejak persiapan hingga pelaksanaan kontrak, sedangkan Pejabat Pengadaan berfokus pada proses pemilihan penyedia.
"Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab," katanya menegaskan.
Melalui peningkatan kompetensi tersebut, Pemkab Banjar menargetkan transformasi pengadaan tidak sebatas pemanfaatan teknologi, tetapi mampu memperkuat tata kelola, mencegah kesalahan kewenangan, meningkatkan efisiensi belanja, dan memastikan anggaran daerah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Pengadaan Barang
- Strategi
- Pemkab Banjar
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
PLN Sebut Pemadaman Listrik Bergilir di Sulselbar Bukan karena El Nino
-
Menbud Apresiasi Kontribusi Is Haryanto dalam Konser Sepanjang Jalan Kenangan
-
Pertamina Sisir Lokasi Dugaan Kebocoran Pipa Gas di Perairan Karawang
-
Praktik Curang Mafia Beras, Mentan Ungkap Keuntungan Penggilingan Rp2 Triliun Tak Wajar, Merampas Hak Rakyat
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.