- Home
-
- Megapolitan
-
- NeKat Buang Sampah Sembara...
NeKat Buang Sampah Sembarangan di Ciracas, Warga Langsung Kena OTT dan Denda Rp500 Ribu
Sabtu, 22 Agu 2026, 18:40 WIBJakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.
"(Kemarin malam) saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8).
Satu pelaku tersebut berhasil ditangkap dan dalam proses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan denda.
"Satu orang tersebut langsung di proses oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Munjirin mengatakan jajaran kecamatan dan kelurahan akan terus bergerak ke titik-titik lokasi pelaku yang suka membuang sampah di pinggir jalan.
OTT yang dilakukan ini sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah di sungai, jalan, taman, atau dari kendaraan tidak pada tempatnya dapat didenda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, Munjirin mengatakan penegakan aturan lewat operasi tangkap tangan ini akan dilakukan rutin agar perilaku membuang sampah sembarangan tidak terulang lagi.
"Kita akan lakukan terus menerus di Kota Jakarta Timur. Ini saya minta untuk dirutinkan karena takutnya kalau tidak dirutinkan ini akan terjadi lagi para pembuang sampah untuk membuang sampah sembarangan," ungkapnya.
Munjirin berharap jajaran kecamatan dan kelurahan rutin menjadwalkan piket untuk keliling ke lokasi-lokasi yang sering dimanfaatkan orang untuk membuang sampah sembarangan.
Sebelum memulai operasi tangkap tangan, Munjirin mengikuti apel gabungan di Kantor Kelurahan Ciracas. Turut mendampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Pangestu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi.
- denda buang sampah
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.