NeKat Buang Sampah Sembarangan di Ciracas, Warga Langsung Kena OTT dan Denda Rp500 Ribu

Sabtu, 22 Agu 2026, 18:40 WIB

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.

"(Kemarin malam) saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8).

Ket. Foto: Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/8). — Sumber: Antara

Satu pelaku tersebut berhasil ditangkap dan dalam proses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan denda.

"Satu orang tersebut langsung di proses oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Munjirin mengatakan jajaran kecamatan dan kelurahan akan terus bergerak ke titik-titik lokasi pelaku yang suka membuang sampah di pinggir jalan.

OTT yang dilakukan ini sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah di sungai, jalan, taman, atau dari kendaraan tidak pada tempatnya dapat didenda hingga Rp500 ribu.

Selain itu, Munjirin mengatakan penegakan aturan lewat operasi tangkap tangan ini akan dilakukan rutin agar perilaku membuang sampah sembarangan tidak terulang lagi.

"Kita akan lakukan terus menerus di Kota Jakarta Timur. Ini saya minta untuk dirutinkan karena takutnya kalau tidak dirutinkan ini akan terjadi lagi para pembuang sampah untuk membuang sampah sembarangan," ungkapnya.

Munjirin berharap jajaran kecamatan dan kelurahan rutin menjadwalkan piket untuk keliling ke lokasi-lokasi yang sering dimanfaatkan orang untuk membuang sampah sembarangan.

Sebelum memulai operasi tangkap tangan, Munjirin mengikuti apel gabungan di Kantor Kelurahan Ciracas. Turut mendampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Pangestu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi.

  • denda buang sampah

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Polres Tanah Laut Tingkatkan Penanganan Karhutla, Pemadaman Dipercepat.

357,59 Hektare Terdampak Karhutla, BPBD Banjarbaru Perkuat Penanganan.

Cegah Karhutla Meluas, Sekolah di Jambi Diimbau Gelar Shalat Istisqa.

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan.

Yura Yunita Bikin Penonton Tegang! Terbang sebagai Mahadewi, Ternyata Naik Motor di Balik Panggung

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kolom Abu 400 Meter! Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada

NeKat Buang Sampah Sembarangan di Ciracas, Warga Langsung Kena OTT dan Denda Rp500 Ribu

Siapkan Joran! Pemkot Tangerang Siram Situ Gede 1 Ton Ikan Lele untuk "Mancing Bersama"

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Berbahaya, Karhutla Kepung Perumahan Dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor Kalsel

Film “Jumbo” Tayang di AS, KJRI Houston Hadirkan Pemutaran Perdana

Prabowo Datangi Karhutla di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Optimal

Cip Penglihatan Hemat Energi Dikembangkan Tim Ilmuwan Dipimpin Tiongkok

Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang

Ngeri Banget, Uang Palsu Rp 36 Miliar Buatan Tangsel Akan Dicampur dengan Uang Asli dari Bank

Arema Resmi Dapat Amunisi Baru, Persija Pinjamkan Mauro Zijlstra ke Kanjuruhan

Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Pameran helikopter dan taksi udara di Cengkareng Heliport

KemenPU Tambah Fasilitas Air Minum dan Sanitasi Darurat untuk 2.623 Pengungsi Gempa di Reok, Manggarai

Pameran Indonesia Custom Show 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.