Pemprov Banten Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 26 Agu 2026, 10:40 WIBSERANG - Pemerintah Provinsi Banten mencatatkan sebanyak 2,2 juta unit kendaraan bermotor menunggak kewajiban pembayaran pajak. Potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dapat dioptimalkan guna membiayai pembangunan fasilitas daerah.
Kondisi perekonomian masyarakat kelompok menengah ke bawah memengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran kewajiban pajak kendaraan. Kepala Bapenda Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, memaparkan strategi optimalisasi pendapatan melalui kebijakan insentif pajak.
Pemerintah daerah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 mengenai program diskon. "Khususnya kelompok masyarakat menengah ke bawah, tunggakan PKB di Banten cukup besar, tapi kita juga memahami kondisi dan situasi saat ini,â kata Berly, Rabu (26/8).
Kebijakan insentif potongan pajak kendaraan sebesar lima persen berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2026. Program pembebasan denda diterbitkan dalam rangka memperingati HUT RI serta HUT Provinsi Banten.
"Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar. Kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,â ujar Berly.
Penelaah Teknis Kebijakan Samsat Balaraja, Purwa Aditiana, menjelaskan detail manfaat program penghapusan sanksi denda. Kebijakan keringanan pajak diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi tunggakan kendaraan.
âPak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari HUT RI, juga menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak,â ucap Purwa. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
1.670 Orang Ikuti Run for Equality 2026, Suarakan Kesetaraan Hak Anak Disabilitas
-
Pilu di Afghanistan: 10 Juta Perempuan dan Anak Masuk Status Darurat Bantuan
-
Piala Dunia, Polemik Folarin Balogun Makin Meluas
-
Program Sekolah Gratis di Banten Angkat Minat Siswa ke SMK Swasta
-
Perundungan dan Kekerasan Anak Terus Diupayakan untuk Ditekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.