OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi karena Gagal Pelakukan Penyehatan

Jumat, 21 Agu 2026, 17:38 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada 19 Agustus 2026.

BPR tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: ojk.go.id

"OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan rata-rata Cash Ratio 3,59 persen," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8).

Ia mengatakan, OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026. Pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

OJK menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan. Langkah tersebut termasuk penyelesaian persoalan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank melalui proses likuidasi. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK. Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang setelah pencabutan izin usaha. OJK memastikan dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.