Akses Pasar Tiongkok Dipertaruhkan, KKP Perketat Inspeksi Produk Perikanan

Senin, 20 Jul 2026, 17:35 WIB

JAKARTA – Ekspor produk perikanan menjadi salah satu sumber devisa yang semakin strategis di tengah meningkatnya permintaan global terhadap pangan berkualitas dan berkelanjutan.

Kinerja ekspor yang terus membaik mencerminkan daya saing produk perikanan Indonesia, namun juga menuntut peningkatan standar mutu, ketertelusuran (traceability), dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya laut.

Ket. Foto: Produk unggulan udang beku Maluku siap diekspor dari Ambon, Selasa (7/7/20226). — Sumber: ANTARA/Dedy Azis

Penguatan industri hilir, sertifikasi internasional, serta diversifikasi pasar ekspor akan menjadi faktor penting untuk menjaga pertumbuhan ekspor sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan nelayan domestik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama otoritas kepabeanan Tiongkok, General Administration of Customs of the People's Republic of Tiongkok (GACC), melakukan inspeksi bersama terhadap sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) guna menjaga sekaligus meningkatkan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan inspeksi bersama tersebut merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari implementasi kerja sama bilateral kedua negara.

"Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok," kata Ishartini di sela opening meeting inspeksi GACC di Jakarta, Senin (20/7), dikutip dari keterangan pers.

Ia menjelaskan KKP dan GACC memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA), sehingga hanya perusahaan perikanan yang terdaftar pada kedua otoritas tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor produk perikanan.

Dalam perjanjian itu, kedua negara juga menyepakati pelaksanaan inspeksi bersama (joint inspection) untuk memastikan sistem jaminan mutu berjalan sesuai standar internasional dan ketentuan masing-masing negara, sehingga kepercayaan terhadap kualitas produk tetap terjaga dan akses pasar terus terbuka.

Pada inspeksi tersebut, tim KKP dan GACC memeriksa tiga UPI dari total 648 UPI Indonesia yang telah terdaftar di GACC per 19 Juli 2026.

Berdasarkan data KKP pada 2025, ketiga UPI tersebut telah mengekspor lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke Tiongkok dengan nilai mencapai 18 juta dolar AS atau sekitar Rp322 miliar.

Selama inspeksi, tim akan menilai penerapan sanitasi, higiene, standar keamanan pangan, serta sistem ketertelusuran (traceability) dalam proses produksi.

Ishartini menyebut komoditas yang menjadi ruang lingkup pengecekan di antaranya produk beku berupa ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, Spanish mackerel, conger eel, dan sea snail.

Menurut KKP, hingga saat ini ekspor hasil perikanan Indonesia ke Tiongkok mencapai 479 ribu ton dengan nilai sekitar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp21,5 triliun.

Komoditas utama yang diekspor antara lain cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, cakalang, ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, dan ikan gulamah.

Ishartini menambahkan untuk menjaga keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar internasional, KKP secara rutin melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).

Selain itu, KKP juga melaksanakan monitoring dan surveilans berkala terhadap penerapan sanitasi, higiene, standar keamanan pangan, serta pengambilan sampel laboratorium untuk pengujian mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia.

Untuk pengawasan produk perikanan di pasar domestik, KKP berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.