KKP: AS Kenakan Tarif 13,9 Persen untuk Udang RI, Lebih Rendah dari India dan Vietnam
Jumat, 21 Agu 2026, 15:39 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan total tarif yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90 persen, lebih rendah dibandingkan tarif untuk udang asal India dan Vietnam.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana mengatakan tarif udang Indonesia tersebut terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen.
âPeluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,â kata Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut dia, total tarif udang Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan dengan udang asal India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.
Menurutnya, perbedaan tarif tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar udang di AS.
AS merupakan pasar utama ekspor udang Indonesia. Data KKP menunjukkan nilai ekspor udang Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 1,87 miliar dolar AS, dengan ekspor ke AS sebesar 1,15 miliar dolar AS atau sekitar 61,5 persen dari total ekspor udang Indonesia.
Dalam lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang Indonesia tercatat sekitar 1,93 miliar dolar AS per tahun dengan volume rata-rata sekitar 229,25 ribu ton.
Untuk mengoptimalkan peluang pasar tersebut, KKP mengatakan akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta perwakilan RI di AS.
Erwin mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah membantu eksportir udang Indonesia dalam menjalani proses administrative review terkait bea masuk antidumping.
Selain udang, KKP juga melihat peluang peningkatan daya saing sejumlah komoditas perikanan lainnya di pasar AS.
Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen untuk kepiting dan rajungan dibandingkan sejumlah pemasok Asia, seperti Vietnam dan Filipina.
Keunggulan tarif serupa juga dimiliki produk tuna Indonesia dibandingkan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
Sementara itu, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti China, Vietnam, dan Thailand.
KKP juga menekankan pentingnya penguatan kredibilitas rantai pasok untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
UMKM Bandung Buktiin! Lele Marinasi Lokal Tembus Pasar Taiwan
-
Ekonomi Biru Jalan! KKP: Mangrove & Kerang Dara Kunci Nelayan Belitung Sejahtera
-
Pemkab Subang Kirim Pompa Air untuk Atasi Kekeringan Sawah
-
87 Kapal Ketahuan Langgar! KKP Perketat Pantauan Tuna Lewat VMS & Observer
-
Pertama di RI! KKP Garap "Penataan Laut ala Warga" di Pantai Sanur Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.