Bukan Sekadar Jual Konten, Pengamat Dorong Indonesia Ekspor IP dan Talenta Kreatif ke Pasar Global
Selasa, 06 Okt 2026, 02:00 WIBJakarta - Pengamat ekonomi Ronny P Sasmita mengatakan pemerintah perlu mengubah pendekatan pengembangan ekonomi kreatif dari sekadar membina pelaku kreatif menjadi membangun industri ekspor jasa kreatif agar subsektor tersebut mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Pemerintah menurut saya perlu mengubah pendekatan dari membina pelaku kreatif menjadi membangun creative export industry," kata Ronny di Jakarta, Senin (5/10).
Menurut dia, pengembangan industri ekspor jasa kreatif perlu ditopang intervensi pemerintah yang mencakup peningkatan kualitas talenta, akses pembiayaan, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP), pembukaan akses pasar global, serta pembangunan ekosistem kreatif yang terhubung dengan pasar internasional.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas talenta tidak cukup hanya berfokus pada keterampilan kreatif, tetapi juga perlu mencakup kemampuan artificial intelligence (AI), bahasa, bisnis, pemasaran global, IP, hingga manajemen proyek internasional.
Selain itu, pemerintah perlu menyediakan akses pembiayaan yang mempertimbangkan karakteristik aset ekonomi kreatif yang tidak selalu berbentuk aset fisik.
"Pemerintah perlu membangun skema pembiayaan ke depan perlu memperhitungkan nilai IP, kontrak ekspor, dan future revenue, bukan hanya aset fisik sebagai agunan," kata Ronny.
Di sisi lain, perlindungan dan komersialisasi IP menjadi bagian penting agar karya kreatif tidak berhenti sebagai produk sekali jual. Kreator perlu didorong untuk mengubah karya menjadi aset ekonomi yang dapat dilisensikan, diwaralabakan, dan diekspor secara berulang.
"Kreator Indonesia jangan hanya dibayar sebagai vendor atau freelancer, tetapi semakin banyak yang memiliki IP, platform, karakter, software, gim atau konten sendiri," kata Ronny.
Menurut dia, pergeseran dari sekadar menerima bayaran atas produksi karya menuju kepemilikan dan monetisasi IP dapat membuka sumber pertumbuhan baru dengan nilai tambah yang lebih besar bagi Indonesia.
Ia menilai ekspor jasa kreatif digital berpotensi menjadi sumber pertumbuhan baru karena memiliki karakter yang berbeda dengan ekspor komoditas. Jika komoditas menjual sumber daya alam dan membutuhkan pabrik, bahan baku, pelabuhan, kapal, serta logistik, jasa kreatif menjual kreativitas, desain, software, konten, IP, dan talenta.
"Pada 2025, ekspor ekonomi kreatif mencapai sekitar 31,94 miliar dolar AS, dengan investasi mencapai Rp183 triliun dan menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja," ujarnya.
Ronny melihat sejumlah subsektor memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai komoditas ekspor jasa, di antaranya gim dan animasi karena memiliki skalabilitas sehingga dapat dijual ke banyak negara dengan biaya distribusi tambahan yang relatif rendah.
Penggunaan AI
Selain itu, konten digital, desain, software, aplikasi, dan jasa kreatif berbasis AI juga dinilai prospektif karena dapat diekspor tanpa harus memindahkan barang secara fisik.
Namun, menurut Ronny, penggunaan AI dalam jasa kreatif tidak boleh hanya diarahkan untuk menekan biaya produksi, tetapi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sehingga karya kreator Indonesia mampu melayani pasar global dengan nilai kontrak yang lebih tinggi.
"Kandungan nilai tambah domestiknya berpotensi jauh lebih tinggi karena input utamanya adalah kreativitas, pengetahuan, keterampilan dan IP," katanya.
Untuk memperluas pasar, Ronny mendorong pemerintah lebih agresif membuka akses melalui kantor perdagangan, perwakilan diplomatik Indonesia, business matching, festival internasional, hingga platform digital global.
"Diplomasi ekonomi harus ikut menjual IP dan talenta Indonesia, bukan hanya produk barang," katanya.
Penguatan ekosistem kreatif di berbagai daerah yang terhubung dengan pasar global juga diperlukan agar potensi ekonomi kreatif tidak hanya berkembang di pusat-pusat industri.
Ronny mengatakan pemerintah sebenarnya telah mengarahkan kebijakan ekonomi kreatif pada penguatan data, talenta, infrastruktur, IP, pembiayaan, pemasaran, dan diplomasi ekonomi kreatif. Indonesia juga telah mengambil langkah strategis dengan memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rindekraf 2026-2045, termasuk subsektor yang berkaitan dengan teknologi baru dan konten digital.
Tantangannya, kata dia, adalah memastikan berbagai kebijakan tersebut saling terhubung sehingga membentuk rantai nilai ekspor yang mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku kreatif dan perekonomian nasional.
"Peluang terbesar Indonesia sebenarnya bukan hanya menjadi eksportir konten, tetapi menjadi eksportir intellectual property dan creative talent," ujarnya.
Ia berharap perluasan keunggulan subsektor kreatif yang berpotensi ekspor dapat mendorong pelaku kreatif Indonesia tidak lagi hanya menjadi sumber outsourcing murah bagi perusahaan global, tetapi naik kelas menjadi pemilik IP dan brand yang mampu bersaing di industri kreatif global.
- Talenta Kreatif dan Inovasi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.