VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
Senin, 05 Okt 2026, 13:15 WIBJAKARTA âKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita kapal KM Maulana 23 di perairan Arafura setelah video dugaan kekerasan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) viral di media sosial. KKP memastikan 28 ABK di dalamnya diduga menjadi korban kekerasan dan praktik perbudakan modern.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kapal tersebut diamankan setelah pihaknya menerima video kekerasan pada 2 Oktober 2026.
"Pada hari yang sama kami langsung perintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro untuk mengejar KM Maulana 23 ke perairan Arafura," ujar Ipunk di Jakarta, Minggu (5/10).
Hasil pemeriksaan awal di PSDKP Dobo, Maluku, mengungkap adanya aturan tidak manusiawi di kapal. ABK yang tidak memperoleh hasil tangkapan cumi sesuai target akan mendapat hukuman fisik berupa pemukulan.
Bahkan, para ABK dipaksa bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya diberi makan dua kali sehari.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," tegas Ipunk.
KKP juga menemukan pelanggaran berlapis pada kapal tersebut. Selain dugaan penganiayaan, Vessel Monitoring System (VMS) kapal ditemukan tidak aktif, serta ada indikasi pelanggaran perizinan. Kapal kini ditahan dengan muatan sekitar 9 ton cumi dan ikan. Izin operasionalnya ditangguhkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keselamatan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama pemerintah dan kekerasan tidak bisa ditoleransi.
"Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Trenggono.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KKP memperkuat layanan pengaduan. Call center 24 jam dibuka di nomor 0811 1000 3132 bagi ABK maupun masyarakat yang melapor kejadian di laut.
Ipunk menyebut mekanisme pengaduan sangat vital karena ABK berada jauh di tengah laut dengan keterbatasan akses pertolongan. "Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat," katanya.
KKP juga menyoroti sistem perekrutan ABK yang masih bermasalah. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah mengungkapkan masih banyak perekrutan menggunakan jasa calo atau makelar.
"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," kata Idnillah.
Akibatnya, janji saat rekrutmen seperti uang muka dan bagi hasil tidak sesuai kenyataan di laut. KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan dan sertifikasi awak kapal.
Ke depan, seluruh manning agency wajib legal. Kapal yang tidak merekrut melalui agensi resmi akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
KKP memastikan besarnya hasil tangkapan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap ABK.
- Anak Buah Kapal (ABK)
- Penganiayaan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
Rumpon Liar Meresahkan! KKP & Pemda Maluku Utara Tertibkan 37 Titik Ilegal
-
Perusahaan AI Bangun Fasilitas di KITB, Batang Bidik Investasi Teknologi
-
Kawal Ketat Program Prioritas Nasional, KKP Kerahkan 3.888 Penyuluh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.