DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan
Kamis, 20 Agu 2026, 13:57 WIBJAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai pengalihan status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan terobosan dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional.
âPoin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,â kata Fikri di Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap status kepegawaian guru, tetapi juga membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran aparatur.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu mencakup pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, terdapat pula peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 bagi PPPK penuh waktu.
Fikri menilai bahwa kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis karena pemerintah saat ini masih menghadapi kebutuhan guru dalam jumlah besar.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru nasional hingga 2026 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, termasuk di madrasah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Sejalan dengan itu, menurut Fikri, kebutuhan tersebut nantinya dapat dipenuhi melalui seleksi CPNS 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.
Ke depannya, dia berharap pengalihan status guru tersebut tidak berhenti pada tenaga pendidik di sekolah negeri, tetapi secara bertahap juga mencakup tenaga kependidikan yang mendukung operasional sekolah.
âSemoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,â kata Fikri.
Kemudian, Fikri pun mengingatkan pemerintah agar segera menyusun simulasi tahapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/2024 yang mengamanatkan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar digratiskan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kecerdasan bangsa.
Berita Terkait:
-
Canva Code 2.0 Resmi Hadir di Indonesia, Buat Website dan Konten Interaktif Kini Tanpa Coding
-
Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Berpihak ke Tiongkok maupun AS di Bidang AI
-
Antusias dan Suka-cita Daerah Sambut Alih Status PPPK, Apa Alasannya?
-
Hutan Kanada Dilahap Kebakaran Hebat, Langit New York Berubah Jadi Oranye
-
Kenang Rachmat Gobel, Pemkab Bone Bolango Gelar Doa Bersama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.