Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin, 14 Sep 2026, 18:30 WIB

JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulsel. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 18.905 liter Biosolar dan Pertalite.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan 10 perkara yang dilakukan jajaran Polda Sulsel sepanjang Agustus hingga September 2026.

Ket. Foto: Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulsel. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 18.905 liter Biosolar dan Pertalite. — Sumber: Polri

"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/09/2026).

Selain menyita BBM subsidi, polisi mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Barang bukti itu meliputi 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap.

Polda Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut karena penimbunan dan perdagangan BBM subsidi secara ilegal dapat mengganggu distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Kapolda Sulsel juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pengungkapan pertama dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui dua perkara dengan dua tersangka. Dalam aksinya, pelaku diduga memodifikasi tangki kendaraan agar dapat mengisi BBM di SPBU dalam jumlah tertentu sebelum menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi.

Dari perkara tersebut, polisi menyita dua mobil dan 46 jeriken berisi 1.472 liter solar. Petugas juga mengamankan satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam plat nomor polisi, satu pompa sedot, serta tiga barcode MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM di SPBU.

Direktorat Polairud Polda Sulsel kemudian mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Makassar dengan empat orang tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali tanpa mengantongi izin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan drum berisi 1.600 liter solar dan 15 jeriken berisi 450 liter solar. Petugas juga menemukan 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh jajaran kepolisian resor di sejumlah daerah Sulawesi Selatan. Polres Parepare menangani dua perkara dengan dua tersangka yang diduga menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi.

Dari kasus di Parepare, polisi mengamankan dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dan 18 barcode MyPertamina. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian dalam jumlah tertentu.

Polres Toraja Utara juga mengungkap satu perkara dengan satu tersangka yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Polisi mengamankan satu unit mobil tangki yang membawa 400 liter solar sebagai barang bukti.

Sementara itu, Polres Wajo mengungkap satu perkara dengan enam tersangka yang diduga menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Dari kasus tersebut, polisi menyita tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam plat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.

Kasus lainnya diungkap Polres Bulukumba dengan satu tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi mengamankan satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, dan satu alat penghisap BBM.

Polda Sulsel memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah BBM yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan penimbunan maupun perdagangan ilegal.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.