RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Ketidakadilan, Intimidasi Politik, dan Alat Korupsi Baru

Rabu, 12 Agu 2026, 03:05 WIB

JAKARTA - DPR dan Pemerintah diminta melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif dalam menyiapkan dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah menjalani proses legislasi. 

Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (11/8) mengusulkan 10 pagar pelindung harta rakyat yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut.

Ket. Foto: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset — Sumber: istimewa

Sepuluh prinsip tersebut katanya harus diakomodasi agar kewenangan penegak hukum merampas aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, intimidasi politik ataupun alat korupsi baru.

Prinsip pertama katanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Undang-Undang katanya harus membedakan secara tegas antara penyitaan sementara dan perampasan yang permanen.

Negara jelasnya memang dapat membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan. Namun, penyidik, jaksa, polisi maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya.

“Keputusan tersebut harus berada di tangan pengadilan yang independen setelah proses yang memungkinkan pihak yang terkena tindakan negara untuk membela diri secara penuh,” kata Bambang.

Prinsip kedua adalah negara tetap memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap harta kekayaannya mencurigakan.

Menurut dia, negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti sah, yakni meliputi aset yang menjadi objek, tindak pidana yang dituduhkan, waktu dan tempat perbuatan melawan hukum hingga hubungan faktual antar aset.

“Baru setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” katanya.

Ketiga, penyitaan tanpa putusan pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Adapun, ketentuan luar biasa itu mesti dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mencermati perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terpengaruh narasi yang tidak sesuai dengan proses legislasi.

Dalam keterangannya, Hardjuno mengatakan pembahasan RUU tersebut menurut informasi yang diketahuinya masih berada pada tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI.

Publik katanya harus diarahkan untuk mengawal pembahasan RUU agar berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus menjamin kepastian hukum.

Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyelaraskan RUU dengan KUHP, KUHAP, prinsip "due process of law", perlindungan hak asasi manusia, dan hak pihak ketiga yang beritikad baik merupakan bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Due process of law adalah prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan proses peradilan yang sah. Prinsip tersebut mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum atau pemerintah.

Ia juga menilai penguatan mekanisme perampasan aset harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam kesempatan itu menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut selama masa reses melalui penyerapan aspirasi di sejumlah daerah. Penyusunan RUU katanya dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Memberi Efek Jera

Diminta di waktu lain, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi mengatakan RUU itu dibutuhkan untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku dan memberi efek jera. Namun, ia mengingatkan efektivitas penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip due process.

“Perampasan aset memang diperlukan. Tapi negara harus membuktikan asal-usul aset secara transparan, terukur, dan dapat diuji. Ini untuk menghindari potensi gugatan dari koruptor di kemudian hari,” kata Badiul.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.