Kerugian Iklim Melonjak, RUU Perubahan Iklim Mendesak
Kamis, 10 Sep 2026, 01:00 WIBJakarta - Perubahan iklim semakin sulit dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan karena dampaknya mulai memengaruhi biaya produksi, investasi, produktivitas, hingga daya saing ekonomi.
Kekeringan dapat mengganggu produksi, cuaca ekstrem merusak aset, sementara perubahan standar emisi memengaruhi akses produk Indonesia ke pasar internasional. Karena itu, risiko iklim perlu diperhitungkan dalam keputusan investasi, termasuk untuk menentukan biaya yang mungkin muncul jika penanganannya ditunda.
Dikutip dari Antara, laporan terbaru Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menunjukkan setiap satu dollar AS yang diinvestasikan untuk menangani perubahan iklim dan polusi udara secara terpadu dapat menghasilkan sekitar 15 dollar AS manfaat ekonomi. Manfaat tersebut mencakup penghematan biaya kesehatan, peningkatan produktivitas, serta kerugian akibat dampak iklim yang berhasil dihindari.
Bagi Indonesia, risiko tersebut telah terlihat di sejumlah daerah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan dari 10 kabupaten/kota berstatus awas kekeringan. Pada 21-31 Agustus 2026, hari tanpa hujan di sejumlah wilayah mencapai lebih dari 60 hari, bahkan Pos Hujan Bolo, Kabupaten Bima, mencatat 105 hari tanpa hujan.
BMKG memperkirakan musim kemarau di NTB dapat berlangsung hingga akhir November 2026, sedangkan musim hujan berpotensi mundur hingga Desember. Kondisi tersebut dapat mengganggu produksi, meningkatkan biaya operasional, dan memperlambat rantai pasok.
Kementerian PPN/Bappenas memproyeksikan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim meningkat sekitar empat kali lipat, dari 469 triliun rupiah pada 2025 menjadi 2.005 triliun rupiah pada 2029.
Instrumen Hukum
Kebutuhan pembiayaan, kepastian aturan, mitigasi, dan adaptasi tersebut memperkuat urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim.
Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan RUU Perubahan Iklim perlu menjawab enam isu utama, yakni target, kelembagaan, adaptasi, pembiayaan, transisi yang adil, serta data dan akuntabilitas.
âUndang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,â kata Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9).
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Mesir: Hubungan Pendidikan dengan Indonesia Sangat Istimewa
-
Menuju Hari Anak Nasional, Lebih dari 3.000 Anak Ikuti Soyalympic 2026
-
Dramatis! Ibu Hamil Pecah Ketuban di Pulau Terpencil, Polairud Manggarai Barat Larikan ke RS
-
Prancis Konfirmasi Kasus Ebola Pertama, Dokter yang Pernah Bekerja di Kongo
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.