Atasi Karhutla, Penguatan Pencegahan Struktural Jadi Kunci

Jumat, 02 Okt 2026, 14:05 WIB

JAKARTA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih bertumpu pada pendekatan represif dan pencarian pihak yang disalahkan, bukan pada penyelesaian akar masalah sosial-ekonomi di lapangan. Untuk memutus siklus bencana ekologis ini, diperlukan penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, dan kolaborasi lintas sektor.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk "Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla" di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Ket. Foto: Diskusi bertajuk "Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla" yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026) — Sumber: istimewa

Diskusi menghadirkan lima pembicara, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso, Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro,  Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono, dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino.

Ketua Umum APHI Soewarso menegaskan, karhutla adalah akibat, bukan penyebab utama. "Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah dan cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," ujar Soewarso.

Untuk meningkatkan kewaspadaan, APHI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh anggota dan mengundang pakar kebakaran untuk sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

84% Hotspot di Luar Lahan Terkelola

Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso memaparkan data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan. Hasilnya, 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit terkelola atau lahan open access, seperti hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya. Hanya 16% hotspot terdeteksi di area perkebunan yang dikelola formal.

Ia membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan tata ruang yang tegas.

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat 28.692 titik panas sepanjang 1—30 September 2026. Lima provinsi tertinggi adalah Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengingatkan hotspot adalah indikator suhu tinggi yang perlu verifikasi lapangan.

"Titik panas adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau," katanya.

Saat ini penanggulangan karhutla mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kementan juga membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Soroti Strict Liability dan Komitmen Industri

Pakar Hukum UAI, Dr. Sadino, menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa mempertimbangkan faktor geografis atau intervensi pihak luar.

"Dalam aspek pidana memang denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya putusan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang asetnya jauh di bawah nilai gugatan," tegas Sadino.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono memastikan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi standar sarana prasarana penanggulangan karhutla.

"Hingga saat ini belum ada laporan titik api yang membakar area konsesi anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami," pungkas Mukti.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.