Ayo Ikut Seleksi, Pemprov Jateng Buka Pendaftaran Komisi Informasi Periode 2027-2031
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 06:17 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoSEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa jabatan 2027-2031, dengan masa pendaftaran selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Sekda Jateng selaku Ketua Tim Seleksi Dhoni Widianto, di Semarang, Senin, mengatakan proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng.
"Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
Berdasarkan pengumuman tim seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela.
Kemudian, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Serta, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peserta juga diwajibkan melampirkan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih.
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.
Ia menambahkan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng.
Yakni, di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
"Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan," kata Dhoni.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 13 Agustus dan ditutup 28 Agustus 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!