BEI Resmi Luncurkan ETF Emas, Berikut Cara Beli dan Keuntungan Memilikinya

Senin, 10 Agu 2026, 10:53 WIB

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada hari ini, Senin (10/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Pasar Modal Indonesia. 

Direktur Pengembangan BEI, Idiing Pardi, sebelumnya mengungkapkan sudah ada kurang dari 10 Anggota Bursa (AB) yang telah bersiap menerbitkan produk ETF Emas.

Ket. Foto: Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: Antara

Regulasi untuk instrumen investasi ETF Emas ini juuga telah diterbitkan, dan telah memperoleh persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ETF Emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek dengan acuan aset dasar berupa emas. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

Berbeda dengan membeli emas batangan di mana investor memiliki logam mulia secara langsung sehingga perlu memperhatikan tempat penyimpanan dan keamanannya, ETF emas, seperti saham, dibeli melalui perusahaan sekuritas di bursa.  

Nilai unit ETF kemudian bergerak mengikuti kinerja aset emas yang menjadi dasar atau underlying produk. Dengan mekanisme tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap kenaikan maupun penurunan harga emas tanpa harus menyimpan emas batangan secara langsung.

Karena diperdagangkan di bursa, transaksi ETF dapat dilakukan selama jam perdagangan BEI. Investor dapat memasukkan order beli maupun jual melalui perusahaan sekuritas seperti ketika bertransaksi saham.

Keuntungan Investasi ETF Emas

1. Praktis. Investor tidak perlu membeli, membawa, maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

2. Kebutuhan penyimpanan dan risiko yang berkaitan dengan kepemilikan emas fisik juga dapat diminimalkan karena aset dikelola melalui mekanisme kustodian.

3. Kemudahan transaksi. Investor dapat membeli atau menjual unit ETF melalui sistem perdagangan bursa selama jam perdagangan berlangsung. Berbeda dengan emas fisik yang membutuhkan proses tersendiri ketika investor ingin menjual kembali asetnya.

4. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui unit ETF tanpa harus membeli satu batang emas secara utuh. Besaran modal yang diperlukan menjadi lebih fleksibel, bergantung pada harga unit dan ketentuan perdagangan produk.

5. ETF menawarkan transparansi harga karena unitnya diperdagangkan di bursa. Harga ETF terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran pasar.

Cara Memiliki ETF Emas

Proses memiliki ETF emas tidak berbeda dengan pembelian saham, seperti berikut ini:

1. Buka rekening efek dan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari OJK. 

2. Setor dana ke RDN sebagai modal investasi. Cari kode ETF emas yang telah tercatat di aplikasi perdagangan milik sekuritas. Setelah menentukan jumlah unit yang akan dibeli, transaksi dapat dilakukan selama jam perdagangan Bursa Efek Indonesia. 

3. Setelah order berhasil diproses, unit ETF akan langsung tercatat dalam portofolio investor dan nilainya akan bergerak mengikuti perubahan harga emas.

Peluncuran ETF emas menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas pilihan instrumen investasi di pasar modal Indonesia. Kehadiran produk ini memberikan alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa harus memiliki logam mulia secara fisik. 

  • ETF Emas

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.