Blokir Akses Keuangan dan Rekening Debitur BLBI yang Bandel

Jumat, 25 Sep 2026, 03:15 WIB

* Pemerintah harus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam melanjutkan penanganan piutang negara BLBI

* Pemerintah harus menanggung beban pokok dan bunga utang BLBI menggunakan dana APBN selama 28 tahun.

Ket. Foto: Piutang Negara - Pengawasan Penagihan Piutang BLBI Penting karena Kerap Terkendala Hukum — Sumber: istimewa

JAKARTA - Penanganan dan penagihan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini dikembalikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus diawasi ketat, terutama terkait progres penegakan hukum terhadap para obligor dan debitur yang mangkir.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menekankan perlunya pengawasan dari DPR dan masyarakat agar kerja DJKN benar-benar menghasilkan penerimaan negara.

“Supaya ada kontrol mengenai progresnya harus dipantau secara reguler agar upaya kejar-kejaran debitur obligor BLBI bisa menghasilkan penerimaan kembali kepada negara,” kata Telisa.

Pengawasan tersebut penting karena penagihan BLBI bukan perkara mudah dan kerap terkendala aspek hukum. “Ada beberapa yang mungkin terkendala dari aspek hukum, mungkin juga beberapa obligor ini sudah berpindah ke luar negeri, bagaimana MOU kita dengan luar negeri dalam penanganan obligor,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tugas penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan melalui DJKN setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024.

Pengawasan kata Telisa penting sebagai bagian dari upaya mengejar kebocoran penerimaan negara. “Sebenarnya kan banyak sekali kebocoran negara yang telah terjadi. Program-program pemerintah sekarang memang ingin mengejar kebocoran negara, baik yang sekarang maupun yang di masa lalu. Dan bukan hanya BLBI tapi juga kemarin ada wacana BUMN, direksi-direksi BUMN yang merugikan,” kata Telisa. Hal itu katanya bertujuan agar fiskal lebih sehat dan tidak perlu terus menambah utang dan lain sebagainya.

Harus Berani dan Tegas

Pada kesempatan terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengatakan Pemerintah harus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam melanjutkan penanganan piutang negara BLBI. Penyelesaian kewajiban para obligor dan debitur harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Penegakan hukum katanya menjadi prinsip penting dalam penyelesaian kasus BLBI. Pemerintah harus memastikan hak negara dapat dipulihkan dan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak terus menjadi beban negara.

Menurut Maruf, prinsip utama dalam penyelesaian BLBI adalah memastikan negara tidak dirugikan oleh konsekuensi kebijakan pada masa lalu. Karena itu, pemerintah perlu konsisten menagih kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab para obligor dan debitur.

“Prinsip dasarnya adalah negara tidak boleh dirugikan atas kebijakan yang lampau. Demikian sebaliknya, para pelaku bisnis harus diperlakukan secara adil. Itu kaidah dasarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan dampak BLBI sangat besar dan membebani keuangan negara dalam jangka panjang. Menurut Esther, dana BLBI yang awalnya ditalangi oleh Bank Indonesia menggunakan surat utang atau obligasi, harus ditanggung beban pokok dan bunganya oleh pemerintah menggunakan dana APBN.

“Dampak BLBI, membebani APBN selama hampir tiga dekade, karena dana BLBI awalnya ditalangi oleh Bank Indonesia menggunakan surat utang (obligasi), pemerintah harus menanggung beban pokok dan bunga utang tersebut menggunakan dana APBN selama 28 tahun,” kata Esther.

Selain dampak fiskal, Esther juga menjelaskan dampak hukum terbesar dari kasus BLBI adalah munculnya hak tagih negara atas aset-aset milik obligor atau debitur kakap yang mengemplang dana tersebut.

“Pemerintah secara masif melakukan penyitaan fisik aset berupa tanah, bangunan, dan perusahaan milik para obligor. Aset-aset sitaan yang bernilai triliunan rupiah ini dialihkan menjadi kekayaan negara,” katanya.

Sebagian aset sitaan tersebut digunakan untuk keperluan kantor pemerintahan, dan sebagian lagi dilelang untuk mengembalikan kerugian kas negara. Terkait penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan sanksi hukum yang ketat bagi para obligor atau debitur yang tidak kooperatif atau mangkir dari kewajibannya.

“Bagi para obligor atau debitur yang tidak kooperatif atau mangkir dari kewajibannya, pemerintah menerapkan sanksi hukum yang ketat, pemblokiran akses keuangan dan rekening bank. Pembatasan layanan publik, misalnya pelarangan bepergian ke luar negeri atau cekal,” pungkas Esther.

  • piutang negara BLBI

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.