Lippo Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Pemkab Bekasi

Jumat, 25 Sep 2026, 04:00 WIB

BEKASI – Seorang anggota polisi bernama Yayat Sudrajat alias Lippo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“KPK mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 12 saksi pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/Fakhri Hermansyah

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga terkait dengan Yayat Sudrajat,” tutur Budi. Lebih jauh dia menjelaskan, para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin.

Kemudian DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku swasta, MRP ajudan Bupati Bekasi, dan GUN Ketua LSM SNIPER. Ada juga AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dan HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi tidak memenuhi panggilan KPK. “Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.

KPK jugamemanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ENS)dan mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dia juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jejen Sayuti (JS). Mereka diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Selain itu, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar. Ant/G-1

  • ade kuswara kunang

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.