Budayawan Jatim Usulkan Pemerintah Pusat Turun Tangan Atur Sound Horeg

Jumat, 25 Sep 2026, 04:01 WIB

Jakarta - Budayawan Jawa Timur Yopi Setyo Hadi pada Kamis (24/9), mengusulkan agar Pemerintah Pusat dapat turut andil dalam menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari atraksi sound horeg.

Pegiat sejarah dan budaya dari Boemi Poeger Jember ini mengatakan bahwa Pemerintah Pusat harus turun tangan melampaui wewenang Pemerintah Daerah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara.

Ket. Foto: Penyelenggaraan acara sound horeg di salah satu wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. — Sumber: Antara

"Intervensi pusat sangat krusial karena regulasi tingkat daerah terbukti tumpang-tindih,” ujar Yopi.

Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan beberapa langkah yang meliputi penerbitan aturan bersama lintas kementerian mengenai standardisasi dan pengawasan kegiatan budaya berbasis audio berdaya tinggi.

Yopi kemudian mengatakan perlunya standardisasi uji kelayakan dan pengawasan muatan kendaraan yang regulasinya bisa diawali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan memperketat aturan mengenai kendaraan pengangkut sound system raksasa.

"Penertiban modifikasi truk dengan melarang keras truk yang mengubah dimensi secara ilegal (Over Dimension Over Loading / ODOL) untuk mengangkut speaker bertumpuk-tumpuk yang melebihi kapasitas tonase dan tinggi kendaraan," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan sanksi tegas di jembatan timbang dengan melakukan razia berkala dan pencegatan armada truk sound horeg di jalan raya nasional sebelum mereka memasuki area permukiman warga.

Terkait dengan ambang batas kebisingan lingkungan, Yopi menyebutkan perlunya regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu memperbarui regulasi yang sudah ada.

“Menetapkan getaran dan suara di atas 85 desibel (dB) pada area bergerak sebagai pelanggaran pencemaran lingkungan yang bisa dipidana. Kemenkes menyusun panduan baku mengenai bahaya akustik ekstrem terhadap penderita penyakit jantung, lansia, dan bayi sebagai dasar penolakan izin acara di zona padat penduduk,” tambahnya.

Kapolri menurutnya juga perlu turut andil mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memperketat atau membekukan izin keramaian bagi parade yang menggunakan sound horeg di jalan umum.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar Kementerian Pariwisata dan Kemenekraf mampu menata ulang subkultur ini agar tidak mati tetapi tetap aman dengan Mendorong agar sound horeg dipindahkan dari jalanan pemukiman ke arena khusus.

Dia juga mengusulkan perlu adanya teknisi yang bertanggung jawab mengontrol desibel suara di setiap festival guna memastikan kreativitas pemuda tidak mengorbankan keselamatan publik.

  • Sound Horeg

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.