Kemnaker Susun Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy
Jumat, 07 Agu 2026, 14:55 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang pesat. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform atau gig economy dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan hak-hak pekerja.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Cris menjelaskan skema tersebut tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.
Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai alih daya atau outsourcing. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui pengaturan yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar perlindungan bagi pekerja.
Menurut Cris, penyempurnaan aturan alih daya diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian Kemnaker dalam penyusunan regulasi baru. Cris mengatakan model kerja berbasis platform atau gig economy membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun juga membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja baru tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," katanya.
Lebih lanjut, Cris menilai perubahan pola hubungan kerja turut mengubah peran praktisi human resources (HR) di perusahaan. Menurutnya, fungsi HR kini tidak lagi hanya mengelola administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam memastikan seluruh kebijakan perusahaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan.
Peran tersebut mencakup penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital. Dengan regulasi yang adaptif dan tata kelola yang baik, Kemnaker berharap hubungan industrial di Indonesia dapat semakin sehat, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.
- Kemnaker
- dunia kerja
- Ketenagakerjaan
- outsourcing
- Gig Economy
- Perlindungan Pekerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Angkatan Udara Norwegia Kerahkan F-35 untuk Hadapi Pengebom Tercepat Russia di Atas Laut
-
Tiongkok Kerahkan Bomber H-6 Dekati Pangkalan Militer AS di Jepang
-
Riset: Bukan Cuma Gaji, Teman Kerja Jadi Faktor Kebahagiaan Pekerja Indonesia
-
Logo 5 Abad Dirilis, Jakarta Siap Jadi Kota Global
-
Sprite Nipis Mint Hadir di Indonesia, Simak Varian Ukuran Kemasan dan Saluran Penjualannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.